Dua warga negara asing (WNA) laki-laki berinisial LC asal negara Denmark (54) dan OP asal negara Jerman (54) dideportasi dari Bali. [Foto : Istimewa/beritabali.com]
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Jamaruli.
Berita Terkait
-
Bikin Siswa Makin Bodoh, Denmark Larang HP di Sekolah
-
Kepala Imigrasi Denpasar Diperiksa KPK Terkait Skandal Pemerasan Izin WNA
-
Menteri Jerman Kunjungi Pabrik Bayer di Cimanggis, Soroti Energi Hijau
-
Jerman Incar Industri Strategis RI, Semikonduktor dan Baterai EV Jadi Rebutan
-
Jurgen Klopp Resmi Ambil Alih Timnas Jerman, Misi Bangun Ulang Die Mannschaft Dimulai
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Renggut 3 Nyawa! WNA China Ditemukan di Tambang Ilegal Sumbawa
-
Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga
-
Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional
-
Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8