SuaraBali.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang menyelidiki dugaan kasus penerimaan fasilitas mewah berupa tiket nonton MotoGP di Mandalika, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli.
Dalam kasus ini diduga bukan hanya individu namun berkelompok.
Namun, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengaku belum dapat memastikan soal itu, lantaran saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan sejumlah bukti dugaan pelanggaran etik Lili.
“Lagi dicari belum tahu kan kelompok berapa orang, belum ngerti ini lagi cari bahannya,” kata Albertina Ho di Gedung KPK Lama, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2022).
Sedangkan terkait dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli, Albertina meminta kepada pihak-pihak dipanggil bisa kooperatif untuk memberikan keterangan.
Albertina mengaku pihaknya usai memintai keterangan salah satu pihak dari perwakilan PT Pertamina hari ini. Meski begitu, Albertina enggan menjelaskan siapa pihak yang diperiksanya itu untuk diklarifikasi.
Saat pertanyaan dipertegas, apakah dari pihak PT Pertamina yang hadir dalam klarifikasi merupakan Direktur Utama, Nicke Widyawati, Albertina Ho pun tak menjawab secara gamblang.
“Saya tidak bilang dirutnya. Tapi dari pertamina ada.”
Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah.
Baca Juga: KPKNL Mataram Tunda Lelang Merchandise Pembalap MotoGP Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
Dugaan etik itu terkait Lili Pintauli menerima fasilitas nonton MotoGP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Laporan itu diketahui Suara.com -jaringan media lombokita.com- dari dokumen yang didapat, Selasa (12/4/2022).
Berdasarkan dokumen tersebut, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022. Laporan terhadap Lili itu diketahui kekinian sudah sampai tahap klarifikasi.
Pihak yang memberikan fasilitas terhadap Lili diduga perusahaan BUMN.
Berita Terkait
-
Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi
-
15 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Kena OTT KPK, Ongkos Politik Mahal Jadi Pemicu?
-
InJourney Ajak Masyarakat Ramaikan Pertamina Grand Prix of Indonesia, Tiket Diskon Sampai 30%
-
Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal
-
KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Rumah Dosen di Klungkung Dibobol, 12 Sertifikat Tanah Raib Dicuri
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!