SuaraBali.id - Buntut penyegelan kantor PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Denpasar Utara, oleh Polresta Denpasar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini 20 orang korban investasi bodong mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Kamis 21 April 2022.
Puluhan korban datang ke Polda Bali didampingi Kuasa Hukum I Wayan Mudita untuk berkonsultasi sekaligus mempertanyakan laporan mereka terkait Pengaduan Masyarakat Dumas/280/IV/2022/SPKT/Polda Bali tertanggal 8 April 2022.
Mereka datang mewakili 86 korban lainnya yang sudah berkoordinasi dan membuat surat pernyataan.
Ada lima subjek hukum yang mereka laporkan. Dimana, empat berupa badan hukum, yakni satu PT Goldkoin Sevalon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development, dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevalon Internasional.
"Satu subjek hukum orang, yakni Rizki Adam selaku pemilik perusahaan. PT GSI ini telah dinyatakan investasi bodong oleh Waspada Investasi OJK," beber Mudita, pada Kamis (21/4/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Pada 31 Maret 2022 para korban sebenarnya telah melayangkan somasi namun hingga kini tidak ada respons. Sehingga pihaknya pada 8 April 2022 membuat laporan ke SPKT Polda Bali.
Namun seiring pelaporan, ada kelompok korban lain yang telah melaporkannya ke Polresta Denpasar. Ia juga merinci kerugian dari 86 korbannya kurang lebih Rp 4 miliar. Dengan kerugian antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.
"Untuk Bali sendiri ada sekitar 3.500 member dengan kerugian total Rp77 miliar," ujarnya.
Wayan Mudita meminta aparat kepolisian Polda Bali untuk segera mengantensi laporan Dumas tersebut.
Baca Juga: Ratusan Hidran Untuk Kebakaran Tersebar di Denpasar, Namun Lebih dari Setengahnya Tak Berfungsi
"Kami sebelumnya sudah lapor ke Polda tapi sangat sayangkan, malah Polresta Denpasar yang gerak cepat," sindirnya.
Terkait kerugian, salah seorang korban bernama Susan mengatakan dirinya mengalami kerugian Rp 220 juta dari investasi bodong tersebut. Dengan rincian, Rp 100 juta pumping mobil, Rp 50 juta untuk charity, Rp 50 juta pengadaan dana, dan 20 juta untuk Bali Token.
Perempuan keturunan Indonesia yang kini sudah menjadi warga Amerika Serikat itu mengaku mengetahui investasi ini dari teman yang sudah join.
Menurut Susan, awalnya dia ikut yang reguler sebesar Rp 10 juta. Memang diakuinya, pada saat itu ia mendapatkan keuntungan sehingga tertarik mengikuti investasi lanjutan.
"Saya tertarik dan ikut program pumping mobil. Saya tertarik karena katanya kalau setor uang Rp 100 juta maka bisa dapat mobil. Bisa dipilih seperti Xpander, Wuling, dan lainnya. Syaratnya harus jadi member GLC," bebernya.
Namun pada kenyataanya, Susan tertipu setelah uang Rp100 juta disetor secara tunai melalui rekening koperasi milik perusahaan tersebut.
Berita Terkait
-
Bareskrim Pantau 24 Jam New Star Club Bali Usai Digerebek, Izin Usaha Diusulkan Dicabut
-
Festival Literasi Denpasar #6 Libatkan 10.150 Peserta, Komitmen Bangun Generasi Cerdas dan Kreatif
-
DAMRI Buka Rute Langsung Jakarta-Denpasar, Segini Harga Tiketnya
-
Hujan Deras Sejak Minggu, 26 Titik di Bali Terendam Banjir
-
Gus Ipul Minta Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal BPJS PBI
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026