Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 22 April 2022 | 06:10 WIB
Sebanyak 20 orang korban investasi bodong PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Kamis 21 April 2022. [Foto : Istimewa]

Kasus ini terungkap pada saat zoom meeting dengan OJK pada Febuari 2022 ternyata perusahaan itu bodong. Setelah dicari tahu ternyata izin-izin yang terpampang di kantor tersebut adalah palsu.

"Ternyata izinya tidak ada. Yang dipampang itu ternyata untuk mengelabui para member supaya percaya," sebutnya.

Padahal katanya, ia sudah mentransfer uang pada 20 Desember 2022, terhitung selama 90 hari.

"Sebenarnya Maret saya sudah dapat mobil. Saya sebenarnya tinggal di Amerika Serikat dan datang ke sini untuk mengambil mobil yang dijanjikan itu. Sekarang ini saya tidak menuntut mobil tetapi kembalikan uang saya Rp 100 juta secara cash," katanya.

Load More