Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 22 April 2022 | 06:10 WIB
Sebanyak 20 orang korban investasi bodong PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Kamis 21 April 2022. [Foto : Istimewa]

SuaraBali.id - Buntut penyegelan kantor PT Goldkoin Sevalon Internasional (GSI) di Jalan Nangka Selatan Nomor 66A, Denpasar Utara, oleh Polresta Denpasar dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kini 20 orang korban investasi bodong mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, pada Kamis 21 April 2022.

Puluhan korban datang ke Polda Bali didampingi Kuasa Hukum I Wayan Mudita untuk berkonsultasi sekaligus mempertanyakan laporan mereka terkait Pengaduan Masyarakat Dumas/280/IV/2022/SPKT/Polda Bali tertanggal 8 April 2022.

Mereka datang mewakili 86 korban lainnya yang sudah berkoordinasi dan membuat surat pernyataan.  

Ada lima subjek hukum yang mereka laporkan. Dimana, empat berupa badan hukum, yakni satu PT Goldkoin Sevalon Internasional, PT Bali Token Global Internasional, PT Segara Internasional Development, dan Koperasi Konsumen Keluarga Goldkoin Sevalon Internasional.

Baca Juga: Ratusan Hidran Untuk Kebakaran Tersebar di Denpasar, Namun Lebih dari Setengahnya Tak Berfungsi

"Satu subjek hukum orang, yakni Rizki Adam selaku pemilik perusahaan. PT GSI ini telah dinyatakan investasi bodong oleh Waspada Investasi OJK," beber Mudita, pada Kamis (21/4/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Pada 31 Maret 2022 para korban sebenarnya telah melayangkan somasi namun hingga kini tidak ada respons. Sehingga pihaknya pada 8 April 2022 membuat laporan ke SPKT Polda Bali.

Namun seiring pelaporan, ada kelompok korban lain yang telah melaporkannya ke Polresta Denpasar. Ia juga merinci kerugian dari 86 korbannya kurang lebih Rp 4 miliar. Dengan kerugian antara Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

"Untuk Bali sendiri ada sekitar 3.500 member dengan kerugian total Rp77 miliar," ujarnya.

Wayan Mudita meminta aparat kepolisian Polda Bali untuk segera mengantensi laporan Dumas tersebut.

Baca Juga: Kebakaran Beruntun di Kota Denpasar Selama Bulan April, Apa yang Sesungguhnya Terjadi?

"Kami sebelumnya sudah lapor ke Polda tapi sangat sayangkan, malah Polresta Denpasar yang gerak cepat," sindirnya.

Terkait kerugian, salah seorang korban bernama Susan mengatakan dirinya mengalami kerugian Rp 220 juta dari investasi bodong tersebut. Dengan rincian, Rp 100 juta pumping mobil, Rp 50 juta untuk charity, Rp 50 juta pengadaan dana, dan 20 juta untuk Bali Token.

Perempuan keturunan Indonesia yang kini sudah menjadi warga Amerika Serikat itu mengaku mengetahui investasi ini dari teman yang sudah join.

Menurut Susan, awalnya dia ikut yang reguler sebesar Rp 10 juta. Memang diakuinya, pada saat itu ia mendapatkan keuntungan sehingga tertarik mengikuti investasi lanjutan.

"Saya tertarik dan ikut program pumping mobil. Saya tertarik karena katanya kalau setor uang Rp 100 juta maka bisa dapat mobil. Bisa dipilih seperti Xpander, Wuling, dan lainnya. Syaratnya harus jadi member GLC," bebernya.

Namun pada kenyataanya, Susan tertipu setelah uang Rp100 juta disetor secara tunai melalui rekening koperasi milik perusahaan tersebut.

Kasus ini terungkap pada saat zoom meeting dengan OJK pada Febuari 2022 ternyata perusahaan itu bodong. Setelah dicari tahu ternyata izin-izin yang terpampang di kantor tersebut adalah palsu.

"Ternyata izinya tidak ada. Yang dipampang itu ternyata untuk mengelabui para member supaya percaya," sebutnya.

Padahal katanya, ia sudah mentransfer uang pada 20 Desember 2022, terhitung selama 90 hari.

"Sebenarnya Maret saya sudah dapat mobil. Saya sebenarnya tinggal di Amerika Serikat dan datang ke sini untuk mengambil mobil yang dijanjikan itu. Sekarang ini saya tidak menuntut mobil tetapi kembalikan uang saya Rp 100 juta secara cash," katanya.

Load More