SuaraBali.id - Dua warga Rusia ditahan di Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, setelah kehabisan biaya untuk hidup di Bali. Selama ini ternyata kehidupannya dibiayai oleh belas kasihan masyarakat.
Keduanya adalah ibu dan anak yang tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena tak punya uang.
Adapun kedua warga negara asing (WNA) tersebut berinisial AK (61) dan IK (34) yang hanya mempunyai izin tinggal kunjungan.
"Keduanya telah melewati batas waktu izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam siaran persnya Rabu (14/4/2022).
Mereka diamankan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Klungkung dan pihak desa adat dari Pulau Nusa Penida.
Mereka sebenarnya datang untuk berwisata di Pulau Bali, bahkan sempat tinggal di kawasan Amed, Kabupaten Karangasem.
Tapi karena uang habis, mereka tinggal tidak menetap dan terus berpindah hingga diamankan di Nusa Penida. Ibu dan anak ini selama di Nusa Penida, mereka hidup dari belas kasihan warga lokal.
Hingga akhrinya dari desa adat merekomendasikan kedua WNA itu untuk meninggalkan wilayah Indonesia. Keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah dua malam ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, saat ini keduanya telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu deportasi.
Baca Juga: Diprotes Karena Mahasiswa Baru Wajib Bayar Asrama, Rektor Unud Akhirnya Menganulir Kebijakannya
Overstay 956 Hari
Sebelumnya ibu dan anak asal Rusia juga melanggar keimigrasian di Indonesia dengan overstay hampir seribu hari atau tepatnya 956 hari.
LN (33) akhirnya dideportasi dari Bali beserta putrinya. Hal ini terjadi setelah WNA yang awalnya datang dengan kunjungan wisata ini ditinggal oleh suaminya ke Malaysia lalu ke Rusia.
Namun suaminya tersebut menghilang dan kehidupan mereka terkatung-katung di Bali.
Mereka awalnya tinggal bersama-sama di sebuah guest house daerah Ungasan, Kuta Selatan, sampai pada akhirnya keuangan mereka semakin menipis.
Hingga pada 4 April 2022, LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan diketahui bahwa mereka telah melebihi masa izin tinggal selama 956 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain