SuaraBali.id - Dua warga Rusia ditahan di Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, setelah kehabisan biaya untuk hidup di Bali. Selama ini ternyata kehidupannya dibiayai oleh belas kasihan masyarakat.
Keduanya adalah ibu dan anak yang tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena tak punya uang.
Adapun kedua warga negara asing (WNA) tersebut berinisial AK (61) dan IK (34) yang hanya mempunyai izin tinggal kunjungan.
"Keduanya telah melewati batas waktu izin tinggal,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi dalam siaran persnya Rabu (14/4/2022).
Mereka diamankan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Klungkung dan pihak desa adat dari Pulau Nusa Penida.
Mereka sebenarnya datang untuk berwisata di Pulau Bali, bahkan sempat tinggal di kawasan Amed, Kabupaten Karangasem.
Tapi karena uang habis, mereka tinggal tidak menetap dan terus berpindah hingga diamankan di Nusa Penida. Ibu dan anak ini selama di Nusa Penida, mereka hidup dari belas kasihan warga lokal.
Hingga akhrinya dari desa adat merekomendasikan kedua WNA itu untuk meninggalkan wilayah Indonesia. Keduanya dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah dua malam ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, saat ini keduanya telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu deportasi.
Baca Juga: Diprotes Karena Mahasiswa Baru Wajib Bayar Asrama, Rektor Unud Akhirnya Menganulir Kebijakannya
Overstay 956 Hari
Sebelumnya ibu dan anak asal Rusia juga melanggar keimigrasian di Indonesia dengan overstay hampir seribu hari atau tepatnya 956 hari.
LN (33) akhirnya dideportasi dari Bali beserta putrinya. Hal ini terjadi setelah WNA yang awalnya datang dengan kunjungan wisata ini ditinggal oleh suaminya ke Malaysia lalu ke Rusia.
Namun suaminya tersebut menghilang dan kehidupan mereka terkatung-katung di Bali.
Mereka awalnya tinggal bersama-sama di sebuah guest house daerah Ungasan, Kuta Selatan, sampai pada akhirnya keuangan mereka semakin menipis.
Hingga pada 4 April 2022, LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan diketahui bahwa mereka telah melebihi masa izin tinggal selama 956 hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan