Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 12 April 2022 | 08:49 WIB
LN dan VN di Bandara I Gusti Ngurah Rai didampingi petugas Rudenim Denpasar, untuk proses pendeportasian, Senin (11/04/2022). [Istimewa]

Akhirnya keuangan mereka semakin menipis hingga pada 4 April 2022, LN melaporkan dirinya dan anaknya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai dan diketahui bahwa mereka telah melebihi masa izin tinggal selama 956 hari.

LN dan anaknya sempat ditahan di Rudenim Denpasar karena terkendala biaya untuk pembelian tiket kepulangannya. Namun kini permasalahan tersebut akhirnya dapat teratasi. (ANTARA)

Load More