Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 11 April 2022 | 02:15 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

Selain itu penyidik menemukan perbuatan tersangka DGR yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pengiriman via transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.

“Dalam hal pengurusan perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR," kata Luga.

Adapun temuan bukti-bukti yang mendukung dugaan DGR menerima baik secara langsung maupun melalui transfer ke rekening milik DGR terkait pengurusan perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG, dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sejumlah kurang lebih Rp7 miliar rupiah dimana sekitar Rp4,7 miliar dinikmati DGR.

Ia mengatakan atas dasar temuan bukti tersebut, DGR ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga dengan saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi yang sebagian besar merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka.

Selanjutnya terhadap tersangka DGR akan dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. (ANTARA)

Load More