SuaraBali.id - Kerabat dari mantan Sekda Buleleng berinisial DRG dijadikan tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bali.
Penetapan DRG sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dan TPPU dari terdakwa Dewa Ketut Puspaka yang pada hari Jumat, 8 April 2022.
Proses ini memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum.
"Tersangka ini pekerjaannya swasta dan merupakan keluarga dari mantan Sekda Buleleng yang sudah dipidana duluan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi Minggu (10/4/2022).
Penyidikan terhadap DGR telah dilaksanakan sejak Januari 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Untuk sementara, kata Luga tersangka DRG tidak dilakukan penahanan.
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Tentunya hal itu diatur dalam syarat subyektif dan obyektif dari penahanan. Bila nantinya memenuhi syarat tersebut maka akan dilakukan penahanan oleh penyidik," katanya.
Tersangka DGR diduga melakukan tindak pidana korupsi yaitu turut serta bersama terdakwa Dewa Ketut Puspaka.
Mereka diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Hal tersebut berkaitan dengan proses perijinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHP.
Berita Terkait
-
10 Tempat Bukber Paling Hits di Bali: Dari Pantai Jimbaran Hingga Warung Legendaris
-
Rekor Pertemuan Svay Rieng Lawan Klub Indonesia, Pernah Permalukan Bali United
-
Resep Es Kuwut Bali Spesial, Takjil Segar dan Istimewa untuk Ramadan 2025
-
Solid! Stefano Cugurra Dukung Persis Solo Tetap Bertahan di BRI Liga 1
-
Marak Terjadi di Bali Padahal Dilarang, Apa Itu Praktik Nominee?
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
Terkini
-
Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Posisinya Digantikan Kapolres Nagekeo
-
MinyaKita NTB Diduga Kurang Takaran: Polisi Bergerak
-
Jadwal Imsakiyah 14 Ramadan 1446 H Untuk Denpasar, Jumat 14 Maret 2025
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah