SuaraBali.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali untuk melaporkan Bendesa Adat Ungasan, pada Senin (4/4/2022).
Bendesa Ungasan dilaporkan oleh Giri bersama Tim Hukum Pemkab Badung atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan tanah di Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan.
Belum lama, kasus ini juga melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. Giri mengungkapkan Bendesa Ungasan, Wayan Disel Astawa diduga memberikan keterangan palsu dalam surat perjanjian atau akta autentik dan membuat surat yang isinya dipalsukan sebagaimana Pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP.
Disebutkan ada tujuh perjanjian pengelolaan tanah milik negara. Enam diantaranya tertuang akta dan satu dengan perjanjian dibawah tangan.
Nilai perjanjian tersebut, dikatakan Giri, mencapai angka di atas Rp 40 Miliar, sehingga dengan laporan ini, Giri memberikan pelajaran agar kejadian serupa tak lagi terulang dan transparan sesuai aturan.
"Dana Rp 40 miliar ada dari buktinya kami hitung sesuai akta, tujuan kami lapor kan agar transparan masuk ke mana, agar masyarakat desa dapat mengetahui, bukan hanya oknum atau kelompok saja," kata Bupati asal Desa Pelaga, Petang, Badung itu kepada awak media
Adapun salah satu akta dibawa menjadi barang bukti kepada pihak kepolisian yang tertuang dalam akta tersebut.
Pertama, perjanjian dengan Catamaran Beach Club.
"Pihak pertama (Desa Adat) adalah pihak yang berhak menguasai secara hukum dan sah, atas sebidang tanah Ulayat Desa, dengan luas sekian".
Baca Juga: Datangi Pantai Melasti, Sandiaga Uno Bicarakan Soal Pengembangan Kawasan Agar Berlevel Internasional
Kedua, perjanjian dengan Melasti Beach dibuat menurut keterangan Bendesa Ungasan berbunyi;
"Dalam hal ini adalah bertindak poin A untuk diri sendiri, poin B selaku kelian Desa Adat Ungasan berdasarkan keputusan Bendesa Madya Kabupaten Badung".
Giri menilai ada yang keliru untuk meluruskan, orang nomor satu di Kabupaten Badung itu mempertanyakan dasar dari poin atau keterangan Wayan Disel (untuk diri sendiri) dalam perjanjian melalui ranah hukum.
Termasuk pembuatan akta terhadap lahan sempadan pantai (tanah negara) yang disebutkan perlu dengan landasan serta perizinan yang tepat melalui pemerintah daerah kendati mengatasnamakan Desa Adat.
"Melihat otonomi daerah itu kan kewenangannya di pemerintah daerah, berkenaan dengan UU Nomor 1 tahun 2014, pengelolaan daratan itu adalah kabupaten atau kota," jelasnya
Lanjut Giri, membantah keras bahwa pelaporan yang dilakukan karena tendensi politik. Ditegaskan dia upaya tersebut murni persoalan ketatanegaraan yang perlu ditegakkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Antrean Kendaraan Menuju Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Terurai
-
Heboh Iklan 'Jangan Angkat Telepon Zakat', Ini Klarifikasi Resmi Indosat IM3
-
Desa Sausu Tambu Tembus Prestasi Nasional, Ekonomi Pesisir Tumbuh Lewat Program Desa BRILiaN
-
Ribuan Peziarah Banjiri Larantuka, Kapolda NTT Turun Langsung Kawal Semana Santa
-
Enggan Ganti Rugi Motor Rusak, Bule Viral Terjun dari Tebing di Bali Ditangkap Saat Hendak Kabur