SuaraBali.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali untuk melaporkan Bendesa Adat Ungasan, pada Senin (4/4/2022).
Bendesa Ungasan dilaporkan oleh Giri bersama Tim Hukum Pemkab Badung atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan tanah di Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan.
Belum lama, kasus ini juga melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. Giri mengungkapkan Bendesa Ungasan, Wayan Disel Astawa diduga memberikan keterangan palsu dalam surat perjanjian atau akta autentik dan membuat surat yang isinya dipalsukan sebagaimana Pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP.
Disebutkan ada tujuh perjanjian pengelolaan tanah milik negara. Enam diantaranya tertuang akta dan satu dengan perjanjian dibawah tangan.
Nilai perjanjian tersebut, dikatakan Giri, mencapai angka di atas Rp 40 Miliar, sehingga dengan laporan ini, Giri memberikan pelajaran agar kejadian serupa tak lagi terulang dan transparan sesuai aturan.
"Dana Rp 40 miliar ada dari buktinya kami hitung sesuai akta, tujuan kami lapor kan agar transparan masuk ke mana, agar masyarakat desa dapat mengetahui, bukan hanya oknum atau kelompok saja," kata Bupati asal Desa Pelaga, Petang, Badung itu kepada awak media
Adapun salah satu akta dibawa menjadi barang bukti kepada pihak kepolisian yang tertuang dalam akta tersebut.
Pertama, perjanjian dengan Catamaran Beach Club.
"Pihak pertama (Desa Adat) adalah pihak yang berhak menguasai secara hukum dan sah, atas sebidang tanah Ulayat Desa, dengan luas sekian".
Baca Juga: Datangi Pantai Melasti, Sandiaga Uno Bicarakan Soal Pengembangan Kawasan Agar Berlevel Internasional
Kedua, perjanjian dengan Melasti Beach dibuat menurut keterangan Bendesa Ungasan berbunyi;
"Dalam hal ini adalah bertindak poin A untuk diri sendiri, poin B selaku kelian Desa Adat Ungasan berdasarkan keputusan Bendesa Madya Kabupaten Badung".
Giri menilai ada yang keliru untuk meluruskan, orang nomor satu di Kabupaten Badung itu mempertanyakan dasar dari poin atau keterangan Wayan Disel (untuk diri sendiri) dalam perjanjian melalui ranah hukum.
Termasuk pembuatan akta terhadap lahan sempadan pantai (tanah negara) yang disebutkan perlu dengan landasan serta perizinan yang tepat melalui pemerintah daerah kendati mengatasnamakan Desa Adat.
"Melihat otonomi daerah itu kan kewenangannya di pemerintah daerah, berkenaan dengan UU Nomor 1 tahun 2014, pengelolaan daratan itu adalah kabupaten atau kota," jelasnya
Lanjut Giri, membantah keras bahwa pelaporan yang dilakukan karena tendensi politik. Ditegaskan dia upaya tersebut murni persoalan ketatanegaraan yang perlu ditegakkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Dari Pala Menjadi Nilai Tambah, Program AURA BRI Peduli Berdayakan Perempuan Bogor
-
5 Daya Tarik Utama Wisatawan Asing Berlibur di Indonesia
-
Heboh Wanita Diduga Hina Al-Quran di NTB, Begini Hasil Analisis Ahli Bahasa
-
BRI KKB Expo 2026 Tebar Promo Kredit Kendaraan di 131 Lokasi Seluruh Indonesia
-
21 Penyu Hijau Korban Penyelundupan Dikembalikan ke Laut