Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 26 Maret 2022 | 07:46 WIB
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp]

SuaraBali.id - Rumah mantan bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti pada Januari 2022 sempat digeledah oleh Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah yang dimaksud terletak di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali.

8 orang anggota KPK datang pada siang hari dan mengambil hanya satu hal di dalam rumah tersebut.

“Kalau tidak salah, hanya mengambil satu buku catatan,” kata Kepala Lingkungan I Nyoman Sudarya, Jumat (25/3/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan suara.com.

Namun demikian ia tak mengetahui pasti aktivitas mantan bupati perempuan Tabanan dua periode ini. Sedangkan situasi rumah mantan Bupati Eka tampak sepi.

Di sana hanya ada penjaga rumah dan anjing peliharaan.

“Terakhir dua minggu lalu sempat pulang,” ujar penjaga rumah I Made Merta Yasa.

Merta Yasa juga mengatakan, Eka Wiryastuti memiliki rumah di Denpasar, tepatnya di wilayah Suwung, Sanur. Di sana ia lebih banyak menghabiskan waktu.

“Di rumah tidak ada siapa-siapa sekarang,” ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai tersangka kasus Dana Intensif Daerah (DID) pada 2018.

Tak hanya Eka Wiryastuti, KPK juga menetapkan staf ahlinya semasa menjadi bupati I Dewa Nyoman Wiratmaja dan Rifa Surya Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017.

Perkara ini adalah perkara pengembangan dimana sebelumnya KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, di antaranya: Yaya Purnomo (Mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan).    

Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan 12 April 2022.

Load More