Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 13 Maret 2022 | 10:31 WIB
Kolase Jro Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana dan Siti Sapura alias Ipung [SuaraBali.id/Yosef Rian]

"Yang saya maksud adalah, bahwa saya tidak tahu kenapa tanah tersebut sampai dibangun jalan. Bukan tanah itu milik siapa," kata Jro Bendesa yang didampingi selaku prajuru baga palemahan saat dijumpai terpisah.

Dijelaskan dia, berdasarkan data yang diperoleh dari prajuru baga palemahan Desa Adat Serangan, jalan yang dibangun saat ini sesuai dengan posisi tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,12 hektar, milik Daeng Abdul Kadir.

"Itu berdasarkan data yang kami peroleh dari prajuru baga palemahan," ucapnya.

Ipung juga mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Made Sedana, mengenai uang itu, Jro Bendesa mengakui telah menerimanya sebagai bentuk dana punia kepada desa.

Baca Juga: BI Bali Sebut Peningkatan Kasus Omicron Dorong Kontraksi Bisnis Ritel

"Uang itu memang benar diberikan oleh Ibu Ipung sebagai bentuk dana punia, dan uang tersebut sudah masuk ke kas desa. Ada laporan pertanggungjawabannya kok," ujarnya didampingi Bendahara Desa Adat Serangan, I Made Dastra.

Made Sedana mengatakan dirinya menerima surat dari pihak PT BTID yang ditujukan kepada Desa Serangan pada tanggal 10 Maret 2022.

Surat tersebut berisi pihak PT BTID menanyakan terkait pernyataan Kasatgas Polhut Tahura Agus Santoso dan perwakilan BPN Kota Denpasar.

"Ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, serta dijadikan data oleh pihak BTID," jelasnya.

Prajuru Baga Palemahan Desa Adat Serangan, I Wayan Sukeratha menjelaskan, bahwa sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali telah mengeluarkan surat bahwa tanah yang dibangun jalan bukan berada di kawasan hutan.

Baca Juga: Lupakan Kemenangan Lawan Persiraja, Bali United Alihkan Fokus Hadapi Arema FC

"Jadi surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali ini yang ditanyakan oleh pihak BTID," kata I Wayan Sukeratha.

Load More