Sejak tahun 1957 itu sudah ada putusan yang menetapkan bahwa tanah yang ada di Kampung Bugis seluas 1,12 hektar milik ayahnya dan ada tanah miliknya seluas 0,995 hektar.
Tertulis dalam Pipil Nomor 2, Persil Nomor 15C memiliki luas 0,995 hektar milik Ipung dan Pipil Nomor 2, Persilangan Nomor 15A memiliki luas 1,12 hektar tanah milik ayahnya, Daeng Abdul Kadir.
Ipung yang mengaku satu kampung dan berteman sejak kecil dengan Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana bahkan satu sekolah di sekolah dasar yang sama.
Sementara versi pihak Kelurahan/Desa Serangan asal usul lahan yang dibangun jalan tersebut berasal dari PT. BTID diserahkan kepada desa.
Made Sedana mengaku tidak tahu menahu asal usul tanah tersebut dibangun jalan. Ia mengklarifikasi pernyataan yang sempat dibantah Ipung bahwa Made Sedana tidak mengetahui sejarah kepemilikan tanah itu.
"Yang saya maksud adalah, bahwa saya tidak tahu kenapa tanah tersebut sampai dibangun jalan. Bukan tanah itu milik siapa," kata Jro Bendesa yang didampingi selaku prajuru baga palemahan saat dijumpai terpisah.
Dijelaskan dia, berdasarkan data yang diperoleh dari prajuru baga palemahan Desa Adat Serangan, jalan yang dibangun saat ini sesuai dengan posisi tanah dengan pipil nomor 2, persil nomor 15a memiliki luas 1,12 hektar, milik Daeng Abdul Kadir.
"Itu berdasarkan data yang kami peroleh dari prajuru baga palemahan," ucapnya.
Ipung juga mengaku pernah menyerahkan sejumlah uang kepada Made Sedana, mengenai uang itu, Jro Bendesa mengakui telah menerimanya sebagai bentuk dana punia kepada desa.
Baca Juga: BI Bali Sebut Peningkatan Kasus Omicron Dorong Kontraksi Bisnis Ritel
"Uang itu memang benar diberikan oleh Ibu Ipung sebagai bentuk dana punia, dan uang tersebut sudah masuk ke kas desa. Ada laporan pertanggungjawabannya kok," ujarnya didampingi Bendahara Desa Adat Serangan, I Made Dastra.
Made Sedana mengatakan dirinya menerima surat dari pihak PT BTID yang ditujukan kepada Desa Serangan pada tanggal 10 Maret 2022.
Surat tersebut berisi pihak PT BTID menanyakan terkait pernyataan Kasatgas Polhut Tahura Agus Santoso dan perwakilan BPN Kota Denpasar.
"Ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, serta dijadikan data oleh pihak BTID," jelasnya.
Prajuru Baga Palemahan Desa Adat Serangan, I Wayan Sukeratha menjelaskan, bahwa sebelumnya Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bali telah mengeluarkan surat bahwa tanah yang dibangun jalan bukan berada di kawasan hutan.
"Jadi surat dari Dinas Kehutanan Provinsi Bali ini yang ditanyakan oleh pihak BTID," kata I Wayan Sukeratha.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain