"Buka buku register, biar tahu bahwa Daeng Abdul Kadir bukan orang sembarangan, dia yang membangun Banjar Kampung Bugis Serangan, dan menjadi Klian Dinas Kampung Bugis," sebutnya
"Itu tanah milik Daeng Abdul Kadir yang dibeli pada tahun 1957 dari almarhum Sikin, selaku ahli waris dari H Abdurahman, mantan Kepala Desa Serangan," jabar Ipung Advokat Hukum dan Mediator sekaligus pemerhati Perempuan dan Anak itu.
Ipung menegaskan bahwa dirinya tidak ada persoalan dengan warga Desa Serangan. Dirinya meminta agar warga tidak terprovokasi dan mau diadu domba oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab.
Ia mempertanyakan PT BTID (Bali Turtle Island Development) yang baru masuk ke Desa Serangan pada tahun 1996 bisa mengklaim bahwa tanah tersebut milik perusahaan tersebut. Ipung punya bukti secara hukum yang menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan tanah miliknya yang sah.
Baca Juga: BI Bali Sebut Peningkatan Kasus Omicron Dorong Kontraksi Bisnis Ritel
"PT BTID baru masuk ke Desa Serangan pada tahun 1996 dan hanya menguruk laut, sementara Daeng Abdul Kadir telah memiliki tanah tersebut sejak 1957. Lalu bagaimana ceritanya PT BTID bisa mengklaim tanah eks eksekusi tersebut milik mereka," paparnya.
Sejak tahun 1957 itu sudah ada putusan yang menetapkan bahwa tanah yang ada di Kampung Bugis seluas 1,12 hektar milik ayahnya dan ada tanah miliknya seluas 0,995 hektar.
Tertulis dalam Pipil Nomor 2, Persil Nomor 15C memiliki luas 0,995 hektar milik Ipung dan Pipil Nomor 2, Persilangan Nomor 15A memiliki luas 1,12 hektar tanah milik ayahnya, Daeng Abdul Kadir.
Ipung yang mengaku satu kampung dan berteman sejak kecil dengan Jero Bendesa Desa Pakraman Serangan, I Made Sedana bahkan satu sekolah di sekolah dasar yang sama.
Sementara versi pihak Kelurahan/Desa Serangan asal usul lahan yang dibangun jalan tersebut berasal dari PT. BTID diserahkan kepada desa.
Baca Juga: Lupakan Kemenangan Lawan Persiraja, Bali United Alihkan Fokus Hadapi Arema FC
Made Sedana mengaku tidak tahu menahu asal usul tanah tersebut dibangun jalan. Ia mengklarifikasi pernyataan yang sempat dibantah Ipung bahwa Made Sedana tidak mengetahui sejarah kepemilikan tanah itu.
Berita Terkait
-
Kebijakan Sampah di Bali Tuai Protes: Larangan Minuman Kemasan Ancam Industri Daur Ulang?
-
Pemprov Bali Disarankan Belajar Kelola Sampah dari India, Adupi: Kebijakan Melarang Bukan Solusi
-
Nikmati Perjalanan Seru di Bali dengan Quad Bike
-
Berniat Rayakan Galungan di Bali: 3 Aktivitas Ini Bikin Kamu Makin Dekat dengan Budaya Lokal
-
Liga 1: Dewa United Bertekad Gagalkan Misi Bangkit Bali United, Mampukah?
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
23 Persen Sampah di Bali Dibuang Sembarangan, Diduga Jadi Penyumbang Sampah Laut
-
Mewahnya Hotel Tempat Luna Maya Dan Maxime Gelar Pernikahan di Ubud, Akomodasi Full Sampai 3 Hari
-
Dengan Pendanaan BRI, Warung Makan Bu Sum di Beringharjo Makin Berkembang dan Laris
-
Dishub Bali Bingung, Sebut Rencana Kapal Cepat Banyuwangi Denpasar Baru Sepihak
-
Obat Rindu, Para Dokter di Hospital Playlist Akan Muncul di Resident Playbook