SuaraBali.id - Pelaku pembunuhan sadis di Monang-maning, Denpasar, Bali divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Denpasar, Bali. Ia adalah I Wayan Sadia yang merupakan pelaku yang kala itu menewaskan korban I Gede Budiarsana.
Sidang I Wayan Sadia dilakukan secara virtual dimana hakim menyatakan terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga dalam persidangan di PN Denpasar, Bali, Kamis (11/3/2022).
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy yang juga membantu terdakwa dalam berkas terpisah atas tindak pidana kekerasan.
Terhadap masing-masing terdakwa divonis selama tiga tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim menyatakan terhadap enam terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir pikir.
Kasus bermula pada Jumat (23/07) sekitar pukul 14.00 Wita beberapa orang debt collector (tersangka) dari PT Beta Mandiri Multi Solusien datang ke tempat kos korban Ketut Widiada untuk menarik sepeda motor. Para debt collector tersebut mendatangi korban karena masalah pembayaran kredit.
Saat sudah tiba di lokasi, tidak ada kesepakatan yang dihasilkan dan terjadi keributan antara korban dengan para debt collector tersebut. Hingga berlanjut pada pengeroyokan terhadap kedua korban.
Korban Gede Budiarsana mengalami luka parah dan tewas di tempat kejadian, yaitu di Simpang Jalan Subur- Kelimutu Monang maning Denpasar, Bali, akibat terkena senjata tajam dari pelaku Wayan Sadia. Sementara korban Ketut Widiada selamat dengan luka-luka bagian kepala dan dalam perawatan di rumah sakit.
Para pelaku ditangkap tepat saat hari kejadian yaitu pada Jumat (23/7) pukul 17.30 Wita di wilayah Denpasar, Bali. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain