SuaraBali.id - Pelaku pembunuhan sadis di Monang-maning, Denpasar, Bali divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri Denpasar, Bali. Ia adalah I Wayan Sadia yang merupakan pelaku yang kala itu menewaskan korban I Gede Budiarsana.
Sidang I Wayan Sadia dilakukan secara virtual dimana hakim menyatakan terdakwa I Wayan Sadia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pembunuhan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP sesuai Dakwaan Penuntut Umum.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Putu Suyoga dalam persidangan di PN Denpasar, Bali, Kamis (11/3/2022).
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Benny Bakarbessy, Jos Bus Likumahwa, Fendy Kainama, Gerson Pattiwaelapia, I Gusti Bagus Christian Alevanto, dan Dominggus Bakar Bessy yang juga membantu terdakwa dalam berkas terpisah atas tindak pidana kekerasan.
Terhadap masing-masing terdakwa divonis selama tiga tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan.
Majelis hakim menyatakan terhadap enam terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “dengan terang-terang dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP sesuai Dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum.
Atas putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum serta penasihat hukum para terdakwa menyatakan pikir pikir.
Kasus bermula pada Jumat (23/07) sekitar pukul 14.00 Wita beberapa orang debt collector (tersangka) dari PT Beta Mandiri Multi Solusien datang ke tempat kos korban Ketut Widiada untuk menarik sepeda motor. Para debt collector tersebut mendatangi korban karena masalah pembayaran kredit.
Saat sudah tiba di lokasi, tidak ada kesepakatan yang dihasilkan dan terjadi keributan antara korban dengan para debt collector tersebut. Hingga berlanjut pada pengeroyokan terhadap kedua korban.
Korban Gede Budiarsana mengalami luka parah dan tewas di tempat kejadian, yaitu di Simpang Jalan Subur- Kelimutu Monang maning Denpasar, Bali, akibat terkena senjata tajam dari pelaku Wayan Sadia. Sementara korban Ketut Widiada selamat dengan luka-luka bagian kepala dan dalam perawatan di rumah sakit.
Para pelaku ditangkap tepat saat hari kejadian yaitu pada Jumat (23/7) pukul 17.30 Wita di wilayah Denpasar, Bali. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir