Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 27 Februari 2022 | 08:42 WIB
Komandan Korem 163/Wirasatya, Brigadir Jenderal TNI Husein Sagaf [SuaraBali.id/Yosef Rian]

18. Kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan mekanisme sistem bubble menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada angka 18 merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Baca Juga: Sudah Dibuka Kembali, Penerbangan Internasional ke Bandara Ngurah Rai Meningkat

Load More