Disebutkan dalam latar belakang peraturan SE tersebut bahwa dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, akan dilakukan pembukaan kembali kegiatan masyarakat yang produktif dan aman COVID-19.
“Pembukaan kembali kegiatan masyarakat akan dilaksanakan melalui mekanisme sistem bubble di Bali, maka diperlukan adanya mekanisme pengendalian sistem bubble untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2,” ujar Ketua Satgas.
Maksud diterbitkannya SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap mekanisme sistem bubble di Bali.
Adapun tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi mekanisme sistem bubble di Bali dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19.
Sedangkan ruang lingkupnya adalah protokol kesehatan terhadap kegiatan dengan mekanisme sistem bubble di Bali dalam masa pandemi COVID-19.
Adapun kegiatan yang terlingkup dalam SE ini adalah kegiatan yang dikelola secara terorganisir oleh penyelenggara atau pengelola serta menerapkan sistem bubble dalam pelaksanaannya.
Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:
1. Pelaku sistem bubble dapat memasuki kawasan sistem bubble di Bali dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Perjalanan langsung melalui pintu masuk (entry point) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke kawasan sistem bubble;
b. Transit melalui pintu masuk PPLN dan kemudian melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan sistem bubble; atau
c. Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat, atau laut ke kawasan sistem bubble.
2. Pintu masuk warga negara Indonesia (WNI)/warga negara asing (WNA) PPLN untuk masuk ke kawasan sistem bubble sebagaimana dimaksud pada angka 1.a adalah:
a. Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Denpasar, Bali; atau
b. Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali.
Baca Juga: Sudah Dibuka Kembali, Penerbangan Internasional ke Bandara Ngurah Rai Meningkat
3. Pintu masuk WNI/WNA PPLN untuk masuk ke wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud pada angka 1.b mengikuti ketentuan dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang berlaku.
4. Pelaku sistem bubble yang melakukan perjalanan domestik sebagaimana dimaksud pada angka 1.b dan 1.c wajib mengikuti ketentuan dan persyaratan perjalanan dalam SE Satgas Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang berlaku.
5. Penyelenggara atau pengelola kegiatan dengan sistem bubble (KSB) wajib membagi pelaku sistem bubble ke dalam beberapa kelompok bubble, berdasarkan namun tidak terbatas kepada sebagai berikut:
a. Jenis atau rangkaian aktivitas yang akan dilaksanakan selama KSB;
b. Riwayat asal wilayah kedatangan pelaku sistem bubble;
c. Jadwal kedatangan pelaku sistem bubble;
d. Lokasi tujuan pelaku sistem bubble; atau
e. Riwayat status kesehatan pelaku sistem bubble (komorbiditas, kelompok usia, status vaksinasi, dan lain-lain).
6. Penyelenggara atau pengelola KSB wajib membagi kawasan sistem bubble ke dalam beberapa kelompok zona berdasarkan:
a. Urutan aktivitas dalam rangkaian KSB yang akan dilakukan oleh pelaku sistem bubble; dan/atau
b. Variasi kelompok bubble yang akan berada di dalam satu zona.
7. Pada saat kedatangan di pintu masuk PPLN, seluruh pelaku sistem bubble, terkecuali bagi tenaga pendukung, wajib mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. Telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia;
b. Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis kedua seminimalnya empat belas hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara/wilayah asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau e-HAC Internasional Indonesia;
c. Menunjukkan hasil negatif melalui pemeriksaan RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia;
d. Menunjukkan bukti dokumen resmi pendaftaran atau keterlibatan dalam rangkaian KSB, seperti: bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran paket wisata, bukti keterlibatan delegasi acara konferensi/pertemuan, atau bukti keterlibatan lainnya dalam rangkaian KSB;
e. Bagi pelaku sistem bubble yang berstatus WNA, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
i. Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangan; dan
ii. Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan yang ditetapkan oleh penyelenggara atau pengelola serta mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran