SuaraBali.id - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau wisatawan mancanegara wajib mentaati aturan. Selama berada di area sistem bubble maupun hotel tempat mereka menginap selama masa karantina.
Komandan Korem 163/Wirasatya, Brigadir Jenderal TNI Husein Sagaf menegaskan bakal menindak tegas dan melaporkan PPLN yang melanggar aturan sistem bubble di Bali.
"Untuk wisatawan asing sudah ada aturannya mereka dengan sistem bubble jadi tidak boleh pisah dari kelompok, kemanapun mereka pergi tidak bertemu dengan kelompok-kelompok yang lain," kata Brigjen TNI Husein Sagaf di Denpasar, pada Sabtu 26 Februari 2022.
Sistem bubble diatur sedemikian rupa oleh pihak hotel yang menjadi vendor pemerintah dengan spek yang layak memenuhi persyaratan, sedangkan peran TNI Polri dalam hal ini melakukan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran sistem Bubble.
"Kami hanya mengawasi, tapi apabila dalam pelaksanaan itu ada pelanggaran maka TNI Polri berhak menghentikan dan melaporkan ke pusat, bahwa terjadi pelanggaran sistem bubble wisatawan asing di Bali," tegasnya.
Danrem menuturkan, di Bali terdapat 66 hotel karantina yang telah menerapkan sistem bubble untuk menampung wisatawan asing maupun PPLN yang baru tiba di Bali.
"Kemudian sistem pengamanan diatur sedemikian rupa dan yang bertanggung jawab vendor atau hotel tempat mereka bermalam, sementara ini ada 66 hotel, seperti hotel-hotel Nusa Dua, ada hotel lainnya seperti Ayana, Kempinski, mereka harus menerapkan sistem bubble," paparnya.
Angin segar pun sedikit berhembus, Danrem 163 Wirasatya ini menyampaikan bahwa Gubernur Bali, I Wayan Koster sedang mengupayakan Bali Tanpa Karantina, hal ini juga didasarkan masukan sejumlah pakar.
"Mereka dikarantina 3 hari sekarang tapi mungkin kedepan Pak Gubernur (Wayan Kosetr) sudah menyarankan tanpa karantina, karena dari beberapa pakar juga menyampaikan tidak ada bedanya wisatawan yang datang dari Kalimantan dengan has tes negatif ke Bali dengan pelaku perjalanan dari luar negeri yang datang Bali," jabarnya.
Baca Juga: Sudah Dibuka Kembali, Penerbangan Internasional ke Bandara Ngurah Rai Meningkat
Brigjen Husein Sagaf mengaku mendukung penuh usulan Bali Tanpa Karantina tersebut sebab diprediksi berdampak pada pemulihan ekonomi dan sektor pariwisata di Pulau Dewata.
"Mudah mudahan tanpa karantina nanti bisa disetujui (Pemerintah Pusat,-red) tapi dengan syarat, ada asuransi, membawa PCR negatif di negara asal, dan di sini PCR lagi negatif, tujuan ini juga untuk mempermudah Bali ekonominya cepat pulih," ujar Danrem.
Pihaknya menambahkan bahwa angka kasus COVID-19 di Bali setelah sempat terjadi lonjakan kini mulai terkendali, sebab varian Omicron memiliki masa inkubasi lebih rendah dibandingkan varian Delta.
"COVID-19 astungkara mulai terkendali karena kita tahu omicron ada masa inkubasi, kalau delta diprediksi 98 hari. Kalau Omicron sekitar 40-56 hari, tidak lebih dari satu setengah bulan," jelas dia.
Danrem juga terus menggenjot peran TNI dalam membantu pemerintah daerah dengan mengawasi, mendisiplinkan masyarakat, sosialisasi, edukasi, pembagian masker, dan melaksanakan vaksinasi.
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Suharyanto dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2022 yang telah resmi diterbitkan menjelaskan tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Travel Bubble di Bali dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) berlaku efektif mulai tanggal 23 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian