SuaraBali.id - Kasus dugaan korupsi di LPD di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, Kabupaten Badung, Provinsi Bali diungkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Pihak Kejari Badung mengungkap sejumlah fakta autentik terkait kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp130.869.196.075,68.
Berdasarkan hasil penyelidikan menemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Adat Sangeh menderita kerugian. Kerugian tersebut antara lain LPD Adat Sangeh tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis, baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka maupun tabungan.
"Bentuk bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD (Adat) Sangeh, antara lain terdapat beberapa kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan agunan," kata Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung siaran pers yang diterima di Badung, Kamis (24/2/2022).
Tak hanya itu, diungkap juga kurangnya kompetensi dan kejujuran sumber daya manusia (SDM) di LPD Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.
Bahkan LPD Adat Sangeh tidak memiliki catatan secara real time dalam menyusun laporan keuangan. SDM di LPD Adat Sangeh juga tidak berpedoman pada penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit, katanya.
Pengendalian prosedur dalam memberikan kredit oleh LPD Adat Sangeh juga lemah, tambahnya.
Menurutnya, LPD Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangan lembaga tersebut.
Terhadap temuan fakta-fakta tersebut, tim penyelidik Kejari Badung pada Rabu (23/2/2022) menggelar ekspose dan sepakat untuk meningkatkan penyelidikan LPD Adat Sangeh ke tahap penyidikan guna lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Kejari Badung telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Adat Sangeh.
Penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPD Adat Sangeh telah dimulai oleh tim penyelidik sejak Januari 2022. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir