SuaraBali.id - Kasus dugaan korupsi di LPD di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, Kabupaten Badung, Provinsi Bali diungkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Pihak Kejari Badung mengungkap sejumlah fakta autentik terkait kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp130.869.196.075,68.
Berdasarkan hasil penyelidikan menemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Adat Sangeh menderita kerugian. Kerugian tersebut antara lain LPD Adat Sangeh tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis, baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka maupun tabungan.
"Bentuk bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD (Adat) Sangeh, antara lain terdapat beberapa kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan agunan," kata Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung siaran pers yang diterima di Badung, Kamis (24/2/2022).
Tak hanya itu, diungkap juga kurangnya kompetensi dan kejujuran sumber daya manusia (SDM) di LPD Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.
Bahkan LPD Adat Sangeh tidak memiliki catatan secara real time dalam menyusun laporan keuangan. SDM di LPD Adat Sangeh juga tidak berpedoman pada penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit, katanya.
Pengendalian prosedur dalam memberikan kredit oleh LPD Adat Sangeh juga lemah, tambahnya.
Menurutnya, LPD Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangan lembaga tersebut.
Terhadap temuan fakta-fakta tersebut, tim penyelidik Kejari Badung pada Rabu (23/2/2022) menggelar ekspose dan sepakat untuk meningkatkan penyelidikan LPD Adat Sangeh ke tahap penyidikan guna lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Kejari Badung telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Adat Sangeh.
Penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPD Adat Sangeh telah dimulai oleh tim penyelidik sejak Januari 2022. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri