SuaraBali.id - Kasus dugaan korupsi di LPD di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, Kabupaten Badung, Provinsi Bali diungkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Pihak Kejari Badung mengungkap sejumlah fakta autentik terkait kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp130.869.196.075,68.
Berdasarkan hasil penyelidikan menemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Adat Sangeh menderita kerugian. Kerugian tersebut antara lain LPD Adat Sangeh tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis, baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka maupun tabungan.
"Bentuk bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD (Adat) Sangeh, antara lain terdapat beberapa kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan agunan," kata Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung siaran pers yang diterima di Badung, Kamis (24/2/2022).
Tak hanya itu, diungkap juga kurangnya kompetensi dan kejujuran sumber daya manusia (SDM) di LPD Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.
Bahkan LPD Adat Sangeh tidak memiliki catatan secara real time dalam menyusun laporan keuangan. SDM di LPD Adat Sangeh juga tidak berpedoman pada penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit, katanya.
Pengendalian prosedur dalam memberikan kredit oleh LPD Adat Sangeh juga lemah, tambahnya.
Menurutnya, LPD Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangan lembaga tersebut.
Terhadap temuan fakta-fakta tersebut, tim penyelidik Kejari Badung pada Rabu (23/2/2022) menggelar ekspose dan sepakat untuk meningkatkan penyelidikan LPD Adat Sangeh ke tahap penyidikan guna lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Kejari Badung telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Adat Sangeh.
Penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPD Adat Sangeh telah dimulai oleh tim penyelidik sejak Januari 2022. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
Terkini
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan
-
Pemudik dari Bali Jadi Korban Ledakan Petasan Balon Udara yang Diterbangkan Anak-anak
-
Belasan Granat Aktif Ditemukan di Huntara Pengungsi Gunung Lewotobi Laki-laki
-
Nyepi Jembrana Jadi Sorotan: Gubernur Koster Rencanakan Pertemuan dengan Tokoh Islam di Bali
-
Nasabah BRI Diimbau Waspada, Ini Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber