SuaraBali.id - Kasus dugaan korupsi di LPD di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, Kabupaten Badung, Provinsi Bali diungkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Pihak Kejari Badung mengungkap sejumlah fakta autentik terkait kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp130.869.196.075,68.
Berdasarkan hasil penyelidikan menemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Adat Sangeh menderita kerugian. Kerugian tersebut antara lain LPD Adat Sangeh tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) secara tertulis, baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka maupun tabungan.
"Bentuk bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD (Adat) Sangeh, antara lain terdapat beberapa kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan agunan," kata Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung siaran pers yang diterima di Badung, Kamis (24/2/2022).
Tak hanya itu, diungkap juga kurangnya kompetensi dan kejujuran sumber daya manusia (SDM) di LPD Adat Sangeh dalam menyusun laporan keuangan.
Bahkan LPD Adat Sangeh tidak memiliki catatan secara real time dalam menyusun laporan keuangan. SDM di LPD Adat Sangeh juga tidak berpedoman pada penerapan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit, katanya.
Pengendalian prosedur dalam memberikan kredit oleh LPD Adat Sangeh juga lemah, tambahnya.
Menurutnya, LPD Adat Sangeh tidak melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangan lembaga tersebut.
Terhadap temuan fakta-fakta tersebut, tim penyelidik Kejari Badung pada Rabu (23/2/2022) menggelar ekspose dan sepakat untuk meningkatkan penyelidikan LPD Adat Sangeh ke tahap penyidikan guna lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.
Kejari Badung telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Adat Sangeh.
Penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPD Adat Sangeh telah dimulai oleh tim penyelidik sejak Januari 2022. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA
-
HGB Anda Hampir Habis? Jangan Panik, Begini Cara Perpanjang Sertifikat Lewat HP