Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 24 Februari 2022 | 13:43 WIB
Jasman (23), warga asal Dusun Setaye Jati Desa Pijot Utara Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur saat terbaring di rumahnya, Kamis (24/2/2022). [Foto : Suara.com/Lalu Muhammad Helmi Akbar]

SuaraBali.id - Jasman (23), warga asal Dusun Setaye Jati Desa Pijot Utara Kecamatan Keruak Kabupaten Lombok Timur harus menelan pil pahit. Hal itu karena Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (RSUP) menahan kartu keluarga (KK) berikut kartu tanda penduduk (KTP) miliknya.

Pasalnya, Jasman tak mampu membayar biaya operasi yang dibebankan kepada dirinya sebesar 38 juta.

Sebelumnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini memang harus menjalani operasi setelah tertimpa kemalangan pada bulan Desember 2021 lalu.

Keluarga korban, Wisnu Paradipta (46) mengatakan, Jasman tertimpa bahan bangunan saat mengerjakan pembuatan sumur di Sikor Lombok Timur pada 29 November 2021. Akibat peristiwa nahas itu, ia pun mengalami kelumpuhan pada bahu, tangan, dan kaki bagian kiri.

“Saat dia berada di dalam sumur, ember yang di gunakan untuk mengangkat material bebatuan tiba-tiba talinya terlepas dan menimpa pundak Jasman,” katanya pada Kamis, (24/2/2022).

Sejak itu pula, praktis membuat Jasman tidak bisa berbuat apa-apa. Di sisi lain, ia sangat sedih mengingat posisinya selama ini sebagai tulang punggung istri, kedua anaknya, serta orangtua yang sudah lansia.

“Dia ini menangis mikirkan anaknya masih kecil-kecil dan ibunya yang sudah lansia,” kata Wisnu.

Jasman langsung pingsan tertimpa ember berisi material galian sumur itu. Rekan kerjanya hanya bisa membantu mengevakuasi korban agar memperoleh penanganan keluarga.

“Jadi waktu itu dia kita bawa pulang untuk dirawat,” kata Wisnu.

Pihak keluarga pun berinisiatif membawanya ke Puskemas Keruak pada 1 Desember lalu. Karenanya tidak memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jasman akhirnya dibawa ke Rumah sakit Daerah Umum Kota Selong Lombok Timur.

“Setelah seminggu di RSUD Selong, tanggal 7 Desember 2021 dia dirujuk ke RSUP NTB di Mataram untuk dioprasi,” katanya.

Bersamaan pula, keluarganya mengurus BPJS Kesehatan di Lombok Timur guna meringankan biaya pengobatan.

Padahal selama itu pula Jasman harus menjalani operasi hingga opname sampai tanggal 23 Desember 2021. Total biaya dibebankan sebesar Rp38 juta sedangkan kartu BPJS Kesehatan belum aktif.

“Biaya operasi Jasman dihitung perawatan melalui jalur umum dan dia harus menyiapkan uang Rp38.009.014 (sesuai kwitansi) untuk biaya perawatan dan operasinya,” kata Wisnu.

Tagihan sebesar itu sontak membuat istri Jasman lemas tak mampu berkata sepatah kata. Saat keluar dari RSUP NTB, kata Wisnu, istri Jasman hanya membawa uang sebesar Rp100 ribu.

“Hanya itu yang dia serahkan ke petugas RSUP. Jasman pulang namun sebagai jaminan KTP dan KK-nya ditahan dulu sampai dia sanggup untuk melunasi biaya operasinya,” tutur Wisnu.

Sejak keluar dari RSUP NTB, kondisi Jasman memang terpantau membaik. Tetapi kegalauan tetap menghinggapi keluarga ini. Mereka berharap bisa bebas dari beban utang biaya operasi Jasman.

“Harapannya, Jasman segera sembuh. Istrinya berharap supaya bisa segera pulih. Karena nasib kedua anaknya yang masih bergatung pada Jasman,” kata Wisnu.

Sementara itu, Direktur Utama RSUP NTB dr Lalu Herman Mahaputa mengaku belum mengetahui soal kasus dialami salah seorang pasiennya ini.

“Saya cek dulu,” singkat Jack sapaan karibnya kepada IDN Times, Rabu malam.

Tetapi setelah itu, Jack menjelaskan, pasien tidak mampu semestinya jadi tanggungan kota/kabupaten di mana berasal.

“Karena kita ada MoU (memorandum of understanding) dengan mereka (pihak kabupaten kota, red),” jelas Jack.

Sehubungan itu, Jack mengimbau keluarga Jasman untuk melapor ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur agar mendapat bantuan.

Sedangkan soal penahanan KTP dan KK, menurut Jack, sudah menjadi prosedur rumah sakit saat mendapati pasien yang belum melunasi tagihan rumah sakit.

“Jadi, kalau tidak pake BPJS cukup dengan kartu yang ada,” katanya.

Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar

Load More