Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Yunus
Minggu, 20 Februari 2022 | 19:29 WIB
Ilustrasi perkelahian (capture youtube)

SuaraBali.id - Di tengah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Bali, ada saja ulah bule di Bali. Sesama Warga Negara Asing (WNA) terlibat keributan di sebuah diskotek di kawasan Canggu, Badung, Bali, pada Sabtu 19 Februari 2022 dini hari. Terjadi insiden pengeroyokan dan berakhir saling lapor ke Polda Bali.

Diduga kasus tersebut berawal dari tagihan pesanan makanan dan minuman yang dipesan ketiga bule tersebut, berinisial TS WN Rusia (37) bersama MAP WN Australia (46) dan FWA WN Inggris (40). Mereka berdebat alot soal pembayaran tagihan, terdapat satu orang WNI sebagai saksi.

Mulanya TS menerima tagihan dari pelayan bar di Behind The Green Door, Jalan Subak Sari Nomor 90 A, Brawa, Canggu, Kuta Utara, Badung itu, bill tersebut lalu diserahkan TS kepada MAP dan FWA.

MAP dan FWA ternyata juga tidak berkenan membayar penuh tagihan tersebut diduga karena tagihan yang besar. MAP dan FWA berdebat dengan TS hingga berujung penamparan oleh MAP kepada TS.

Baca Juga: Tidak Mau Kalah Dengan Mandalika, Pengusaha Ajik Krisna Juga Ingin Bangun Sirkuit untuk Dongkrak Pariwisata Bali

Menerima tamparan itu, TS terjatuh dan menderita keseleo pada tiga jari tangannya, baru bangun dari terjatuh setelah ditampar, TS diduga kembali mendapat perlakuan kekerasan dari FWA yang menggigit lengan kanan TS.

TS lalu meninggalkan lokasi dengan meninggalkan uang bayaran 20 persen dari total tagihan orderan. Sesampai pintu keluar, TS dikejar oleh MAP dan FWA. TS diduga kembali dipukul sehingga terluka di pelipisnya, rahang dan telinganya mengalami lebam.

Atas dugaan penganiayaan sebagaimana pasal 351 KUHP tersebut, TS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, mengadukan kejadian tersebut, aduannya terdaftar dengan nomor STTL/94/11/2022/SPKT/Polda Bali tertanggal 19 Februari 2022.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah mengenai kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa telah masuk laporan dugaan tindak penganiayaan antar bule.

Tak hanya itu, dikatakan Surawan, MAP dan FWA juga melaporkan TS, mereka saling lapor. Surawan menambahkan, bahwa Polda Bali menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan memeriksa pelapor, terlapor, saksi, serta bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP) seperti Closed Circuit Television (CCTV).

Baca Juga: Jelang Laga Melawan PSIS Semarang, Bali United Optimis Bisa Meraih Poin Penuh

"Ada dua versi, bule Rusia klaim jadi korban, Bule Inggris dan Australia juga klaim jadi korban," terang Kombes Pol Surawan.

Kontributor Bali : Yosef Rian

Load More