SuaraBali.id - Seluruh asosiasi buruh dikumpulkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nusa Tenggara Barat bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK) untuk menyerap aspirasi mereka terkait polemik pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).
Adanya kegiatan tersebut merupakan rapat yang juga dipimpin oleh Kepala Disnakertrans NTB I Gde Putu Aryadi dan diikuti oleh Kepala Cabang BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) NTB I Wayan Jaman Saputra, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) NTB Yustinus Habur, dan asosiasi buruh lainnya.
"Pertemuan ini dalam rangka menyerap aspirasi dari asosiasi buruh dan para pelaku usaha. Hasil pertemuan berupa rekomendasi akan kami kirim ke pusat dilengkapi surat pengantar dari dinas," kata Kepala Disnakertrans NTB I Gede Aryadi.
Menurut dia, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua masih menuai polemik dari berbagai pihak yang berbeda persepsi.
Namun, pada intinya pemerintah tetap ingin melindungi kepentingan buruh dan pengusaha, sehingga keduanya harus berjalan harmonis.
"Permenaker itu juga tidak melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum KSPSI NTB Yustinus Habur tetap menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Sebab, waktu penerbitan regulasi tersebut tidak tepat karena para buruh masih dalam kondisi kesulitan ekonomi akibat dampak pandemi COVID-19. Apalagi mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja membutuhkan dana segar untuk bisa memanfaatkan dana JHT untuk berwirausaha.
"Waktunya yang tidak tepat. Apalagi di Lombok, buruh sudah terdampak gempa bumi dilanjutkan dengan COVID-19, ini masalahnya," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK NTB Adventus Edison Souhuwat menjelaskan bahwa JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK dengan tujuan menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Berita Terkait
-
Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini
-
Jelang Bulan Suci Ramadan, Ribuan Buruh Sritex Bersiap di PHK
-
Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat
-
Angka Universal Coverage Jamsostek Diharapkan Terus Meningkat, Wapres Berikan Paritrana Award
-
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Eliano Reijnders Gabung Timnas Indonesia, PEC Zwolle Tulis Kalimat Menyentuh
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
Pilihan
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
Terkini
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah
-
Skandal Kapolres Ngada: Order Anak Lewat MiChat Lalu Jual Konten ke Luar Negeri, DPR : Pecat Saja
-
Jadwal Imsakiyah & 2 Doa Berbuka Puasa Ramadan 1446 H Untuk Denpasar
-
Imbauan Penting untuk Pemudik Lombok-Bali Jelang Nyepi dan Lebaran 2025
-
Nyoman Dan Ketut Hampir Punah, Gubernur Bali Siapkan Insentif Untuk Kelahiran 2025