Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarannya adalah akumulasi seluruh iuran ditambah dengan hasil pengembangannya. Namun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
Untuk uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta telah memenuhi beberapa syarat.
"Untuk uang tunai yang dibayarkan sebagian dapat dibayarkan maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau 30 persen untuk kepemilikan rumah," katanya.
Ia mengatakan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja dan belum mencapai usia pensiun, pihaknya sudah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai program pengganti karena tidak bisa mengambil manfaat dana JHT sebelum usia 56 tahun.
Adapun manfaat program JKP berupa dana santunan selama tiga bulan pertama sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan. Kemudian pada tiga bulan kedua sebesar 25 persen.
Mantan pekerja juga mendapat manfaat berupa pelatihan keterampilan lain yang bisa mendukung untuk mendapatkan pekerjaan lagi atau berwirausaha. Selain itu, mendapatkan informasi lapangan pekerjaan atau lowongan kerja.
"Untuk manfaat pembayaran santunan selama enam bulan diberikan oleh BPJAMSOSTEK, kalau untuk manfaat JKP berupa pelatihan dan informasi lowongan kerja disajikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Adventus.
Ia juga mengatakan bagi pekerja yang habis masa kontrak tidak mendapatkan JKP karena tidak diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Namun, berhak ikut program Kartu Prakerja Kemenaker. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Prabowo Tak Bisa Selamatkan Sritex, Hanya Beri Arahan Ini
-
Jelang Bulan Suci Ramadan, Ribuan Buruh Sritex Bersiap di PHK
-
Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat
-
Angka Universal Coverage Jamsostek Diharapkan Terus Meningkat, Wapres Berikan Paritrana Award
-
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Terpopuler
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Hotman Paris Skakmat Fidaus Oiwobo, Ketahuan Bohong Soal Keturunan Sultan Bima
Pilihan
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
-
Kembali Difitnah Soal Kirim Utusan ke PDIP, Jokowi: Diam dan Senyumin Aja
-
Driver Ojol Dapat 'Tunjangan Hari Raya (THR)' 2025, Ini Kriteria dan Syaratnya
Terkini
-
Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Posisinya Digantikan Kapolres Nagekeo
-
MinyaKita NTB Diduga Kurang Takaran: Polisi Bergerak
-
Jadwal Imsakiyah 14 Ramadan 1446 H Untuk Denpasar, Jumat 14 Maret 2025
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah