Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 19 Februari 2022 | 10:47 WIB
Rapat koordinasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat, bersama BPJAMSOSTEK dan asosiasi buruh dan pengusaha di Mataram, Jumat (18/2/2022). [ANTARA/Awaludin]

Mantan pekerja juga mendapat manfaat berupa pelatihan keterampilan lain yang bisa mendukung untuk mendapatkan pekerjaan lagi atau berwirausaha. Selain itu, mendapatkan informasi lapangan pekerjaan atau lowongan kerja.

"Untuk manfaat pembayaran santunan selama enam bulan diberikan oleh BPJAMSOSTEK, kalau untuk manfaat JKP berupa pelatihan dan informasi lowongan kerja disajikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Adventus.

Ia juga mengatakan bagi pekerja yang habis masa kontrak tidak mendapatkan JKP karena tidak diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Namun, berhak ikut program Kartu Prakerja Kemenaker. (ANTARA)

Load More