Tangkap layar aksi kejar-kejaran mobil hingga diteriaki maling viral di medsos. Diduga terjadi di Jalan Sudirman Denpasar, Bali. [Foto : Instagram]
Selain itu juga diceritakan ada orang-orang yang tak ikut mengejar tapi berteriak maling.
“This is nightmare! Sangat merugikan. Ya materi ya mental. TRAUMA!,”
Ia pun memberi klarifikasi bahwa para pelaku adalah siswa SMA yang ingin mencari keuntungan dengan cara viral saat ini. Satu pelaku juga sudah ditangkap.
“Dan kami infokan dengan berat hati. Kami sudah damai dengan keluarga pelaku tanpa meminta ganti rugi. Hal ini kami lakukan dengan banyak pertimbangan dan saran yang kami dapatkan dari keluarga. Jadi kita case closed.
Di slide berikutnya akun yang sama berharap kejadian yang menimpa keluarganya ini tidak akan terjadi kepada siapapun lagi.
“Bantu kami dengan cara aware. Bali gak pernah kayak gini *emoji*”.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya
-
Jokowi Hadiri CFD Kupang, Warga Teriak: Bapak Kesayangan Pulang Kampung
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar