SuaraBali.id - Semua Pelaku Perjalanan Luar Bali (PPLN) yang langsung menuju Bali wajib menjalankan karantina termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali. Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Bali, Made Rentin.
Hal itu berlaku kepada seluruh PPLN, tak terkecuali Pekerja Migran Indonesia asal Bali yang sejatinya pulang kampung. Mereka harus menjalani karantina di hotel, dengan biaya mandiri.
"Jika (masuk) lewat Bali, yang bersangkutan masuk kategori wisata," ungkap Rentin saat diwawancarai daring, Rabu (17/2/2022).
Menurutnya PPLN telah mengetahui akan menjalani karantina dan berbayar secara mandiri sejak saat boarding di negara asal keberangkatan.
"Harusnya penumpang sudah tahu," kata dia.
Sedangkan PPLN yang menuju Bali melalui daerah lain di Indonesia, seperti Jakarta dan Surabaya, akan tergolong Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Mereka menjalani karantina dengan biaya yang dialokasikan oleh negara.
"Di jakarta dan Surabaya menerima PMI dan biaya karantina diberikan oleh negara bukan pemda," tuturnya.
Sebelumnya pemerintah menyediakan karantina bagi PMI yang dibiayai negara. Namun berdasarkan keputusan terbaru, diputuskan PMI tidak masuk langsung ke Bali. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan
-
Warga Serahkan Elang Tikus Terjerat dan Bayi Lutung ke BKSDA