Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 17 Februari 2022 | 13:36 WIB
Ilustrasi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tiba di bandara. Pemerintah saat ini sedang mengkaji rencana pemangkasan masa karantina bagi PPLN menjadi lima hari. [Antara]

SuaraBali.id - Semua Pelaku Perjalanan Luar Bali (PPLN) yang langsung menuju Bali wajib menjalankan karantina termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali.  Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Satgas Penanganan Covid 19 Provinsi Bali, Made Rentin.

Hal itu berlaku kepada seluruh PPLN, tak terkecuali Pekerja Migran Indonesia asal Bali yang sejatinya pulang kampung. Mereka harus menjalani karantina di hotel, dengan biaya mandiri.

"Jika (masuk) lewat Bali, yang bersangkutan masuk kategori wisata," ungkap Rentin saat diwawancarai daring, Rabu (17/2/2022).  

Menurutnya PPLN telah mengetahui akan menjalani karantina dan berbayar secara mandiri sejak saat boarding di negara asal keberangkatan.

"Harusnya penumpang sudah tahu," kata dia.

Sedangkan PPLN yang menuju Bali melalui daerah lain di Indonesia, seperti Jakarta dan Surabaya, akan tergolong Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Mereka menjalani karantina dengan biaya yang dialokasikan oleh negara.

"Di jakarta dan Surabaya menerima PMI dan biaya karantina diberikan oleh negara bukan pemda," tuturnya. 

Sebelumnya pemerintah menyediakan karantina bagi PMI yang dibiayai negara. Namun berdasarkan keputusan terbaru, diputuskan PMI tidak masuk langsung ke Bali. (ANTARA)

Load More