SuaraBali.id - Selama beberapa pekan ke depan setelah terjadi lonjakan penambahan kasus baru COVID-19, Pemerintah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat memutuskan menerapkan model pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah (daring).
Tingkat pendidikkan mulai PAUD Sampai SMP diwajibkan belajar di rumah untuk megantisipasi virus Covid-19.
"Semua sekolah mulai dari PAUD, TK, SD, dan SMP saat ini masih belajar dari rumah untuk mengantisipasi penyebaran virus COVID-19," kata Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah Muliawan Rabu (16/2/2022).
Meski demikian, dikatakan bahwa pembelajaran tatap muka penuh yang telah dilaksanakan pada semester genap awal tahun ini, belum ada klaster pendidikan.
Akan tetapi karena perkembangan kasus baru COVID-19 di Lombok Tengah yang saat ini mulai meningkat, pihaknya memutuskan penerapan pembelajaran tatap muka untuk sementara waktu ditiadakan.
"Klaster pendidikan belum ada, semoga tidak pernah ada, sehingga pembelajaran bisa kembali diterapkan lebih optimal," katanya.
Dinas Pendidikan Lombok Tengah telah mengirim surat kepada semua sekolah untuk penerapan belajar dari rumah.
Dia mengharapkan penyebaran virus tersebut tidak terjadi di kalangan dunia pendidikan di daerah itu.
"Surat edaran telah kita sampaikan kepada semua sekolah, untuk sementara kita belajar dari rumah dulu," katanya.
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Lombok Tengah Lalu Putrawangsa mengatakan jumlah kasus COVID-19 di daerah itu secara kumulatif, sejak awal tahun hingga saat ini mencapai 400 kasus, baik yang isolasi mandiri maupun isolasi di rumah sakit.
Sebagian pasien telah sembuh, sedangkan jumlah total mereka yang dirawat di RS 67 orang.
"Dari 67 pasien itu sekitar 17 orang yang masih dirawat, sedangkan yang lainnya telah dinyatakan sembuh," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Eks Bupati Lombok Tengah Laporkan Perempuan yang Diduga Merusak Mobil
-
Waspada! Jasa Galbay Pindar Jadi Momok Baru Bikin Susah Debitur
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Pedagang di Lombok Timur Diharap Tak Menjual Sembako ke Luar Daerah Jelang Ramadan
-
Ada Cupid Dan Cokelat Saat Hari Valentine di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Singapura Dan Jakarta Jadi Rute Terpadat di Bandara I Gusti Ngurah Rai
-
Cocoklogi Warganet, Temukan Akun Medsos Pelaku Penusukan Viral di Denpasar
-
Upah Harian Dipotong Rp 40 Ribu, Sopir Angkutan Siswa di Gianyar Protes