Kompol Rahma menjelaskan dalam teknis pelaksanaan sistem aplikasi ETLE terintegrasi dengan aplikasi Electronic Registration dan Identification (ERI) Samsat, di Denpasar Bali pengawasan di bawah Satlantas Polresta Denpasar.
Dengan ETLE pelanggar tata tertibalu lintas bakal teridentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kemudian Tim ETLE mengirinkan surat tilang elektronik melalui pos ke alamat pemilik kendaraan sesuai TNKB yang tertera dan penerima wajib melakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas, jika tidak melakukan konfirmasi maka terancam pemblokiran sesuai dengan Peraturan Kapolri no. 5 Tahun 2012 pasal 115 ayat (3) Kendaraan dapat diblokir dalam rangka penggakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Pelanggar juga dijelaskan pelanggaran yang dilakukan semisal melanggar marka jalan, pelanggar dikenakan hukuman atau denda sebagaimana tertulis dalam pasal 287 (1) UU No.22 Tahun 2009.
"Konfirmasi itu penting dilakukan untuk mengetahui riwayat apakah kendaraan sudah dipindahtangankan, atau apakah benar dia yang melakukan pelanggaran, karena kalau tidak ada konfirmasi dan tindak lanjut maka bisa diblokir saat pembayaran pajak," paparnya
Kompol Rahma menyampaikan, beberapa pelanggaran yang dapat ditindak melalui kamera ETLE utamanya pelanggaran kasat mata seperti melanggar marka, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan seat belt, dan lainnya.
"Pelanggaran yang bisa tertangkap oleh ETLE merupakan jenis pelanggaran kasat mata diiantaranya melanggar marka dan tidak menggunakan helm," tuturnya
Mulai saat ini, masyarakat diimbau lebih mematuhi aturan tata tertib berlalu lintas dan mengutamakan keselamatan sesama pengguna jalan.
"Harapannya dengan diterapkannya tilang elektronik ini pengguna jalan lebih dalam berlalulintas, oleh karena itu sosialisasi penting dilakukan," harapnya.
Untuk tambahan informasi, bahwa ETLE tahap pertama sudah di-launching secara nasional pada Selasa (23/3/2022) lalu. ETLE merupakan salah satu program prioritas Kapolri karena di era 4.0 perlu mengikuti perkembangan jaman dalam memanfaatkan teknologi.
Tak Masalah Asal Transparan
Berita Terkait
-
Pelat Nomor Dipalsukan, STNK Terblokir: Ketika Hukum Salah Sasaran
-
Rute Baru AirAsia yang Dinanti Wisatawan: Adelaide ke Bali Kini Tanpa Transit
-
Bule Telanjang Dada di Bali Ngamuk Buat Pasien Takut, Baru Sadar Ketika Polisi Datang
-
Viral! Banyak Pengendara Lawan Arah, Wali Kota Makassar Marah-marah
-
Fuji Tertarik Beli Vila di Bali, Ngaku Awalnya Cuma Bercanda tapi...
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
-
IHSG Masih Tunjukkan Taring dengan Menguat di Perdagangan Selasa Pagi
-
Harga Emas Antam Hari Ini Masih Stagnan Sebesar Rp1.896.000/Gram
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Bule Ngamuk di Klinik Pecatu Mengaku Merasa Berada di Alam Lain
-
Lebih Senior 10 Tahun, Maxime Bouttier Kaget dengan Gaya Hidup Tak Biasa Luna Maya
-
Kemenperin Minta Bali Koordinasi Soal Pelarangan AMDK, Koster : Nggak Perlu, Ini Kewenangan
-
BRI Optimis Terhadap Keberlanjutan Kinerja, Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham
-
BRI Dukung Pengusaha Kue Lokal Tien Cakes and Cookies, Usaha Kian Melesat