SuaraBali.id - Keresahan orang tua menghantui pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di sejumlah sekolah di Kota Mataram, NTB. Pasalnya pihak sekolah memberikan formulir syarat persetujuan siswa yang di dalam surat tersebut memuat klausul yang meminta orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah.
Mendengar kabar ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim menegaskan sejak dilaksanakannya proses vaksinasi Covid – 19 untuk anak usia 6-11 tahun, pihaknya menerima sejumlah keluhan orang tua siswa terkait surat masalah persetujuan yang diberikan pihak sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Mataram.
Atas dasar itu, Ombudsman melakukan insiatif atas prakarsa sendiri untuk melakukan serangkaian pemeriksaan dengan turun ke sejumlah sekolah di Kota Mataram, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram dan Dinas Pendidikan Kota Mataram.
“Dari hasil pemeriksaan ke sejumlah sekolah, ditemukan fakta sejumlah sekolah meminta orang tua untuk menandatangani surat persetujuan (setuju atau tidak setuju) anaknya di vaksin,” ungkap Adhar saat dihubungi pada Rabum (9/2/2022).
Dalam surat persetujuan tersebut ada sekolah yang mencantumkan klausul orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah. Bahkan ada juga surat persetujuan yang menggunakan materai.
Ombudsman juga mendapatkan fakta adanya surat persetujuan yang menggunakan kop sekolah dan ada juga yang tidak. Dari pengakuan sejumlah orang tua siswa, tindakan tersebut meresahkan mereka.
Beberapa bahkan mengaku ragu anaknya divaksin dengan bentuk-bentuk pernyataan seperti itu. Terlebih lagi format surat tersebut tidak jelas sumbernya, ada sekolah yang mengatakan mendapatkan format dari grup WA, ada yang mendapatkan format dari Dinas Pendidikan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Mataram dan sejumlah pusksesmas, bahwa Dinas Kesehatan Kota Mataram tidak pernah mengeluarkan atau meminta sekolah untuk membuat surat persetujuan seperti itu.
Petugas vaksin justru baru mengetahui adanya surat persetujuan seperti itu saat melakukan vaksin di sekolah.
Padahal Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram, sejak awal vaksin di sekolah dilaksanakan telah mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak membuat surat persetujuan yang berisi orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah.
Dasar Pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut terdapat setidaknya 3 (tiga) format yang harus diisi saat dilakukan skrining Format yang diisi saat anak berada diruang tunggu yang berkaitan dengan verifikasi data identitas.
Pemeriksaan suhu tekanan darah dan pertanyaan yang diajukan oleh petugas vaksin. Kemudian hasil skrining dapat Vaksinasi, ditunda divaksinasi atau tidak diberikan vaksin, dan Pencatatan Observasi berisi ada atau tidaknya keluhan setelah divaksin.
Menurut informasi dari Dinas Kesehatan setidaknya 30 menit dilakukan observasi setelah divaksin.
Jika mengacu kepada Keputusan menteri kesehatan tersebut tidak format surat persetujuan yang dibuat oleh sekolah.
Berita Terkait
-
PSIM Yogyakarta Dapat Kabar Baik, Donny Warmerdam Segera Comeback Pascacedera
-
Jeda BRI Super League, PSIM Yogyakarta Liburkan Aktivitas Seminggu
-
Ada Ancaman di Balik Korupsi NTB? 15 Anggota DPRD Ramai-ramai Minta Perlindungan LPSK
-
Akhir Karir Ipda Aris, Terdakwa Pembunuhan Brigadir Nurhadi Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
IDAI Ingatkan: Jangan Berangkat Liburan Akhir Tahun Sebelum Cek Vaksin Anak!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali