SuaraBali.id - Keresahan orang tua menghantui pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di sejumlah sekolah di Kota Mataram, NTB. Pasalnya pihak sekolah memberikan formulir syarat persetujuan siswa yang di dalam surat tersebut memuat klausul yang meminta orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah.
Mendengar kabar ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim menegaskan sejak dilaksanakannya proses vaksinasi Covid – 19 untuk anak usia 6-11 tahun, pihaknya menerima sejumlah keluhan orang tua siswa terkait surat masalah persetujuan yang diberikan pihak sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Mataram.
Atas dasar itu, Ombudsman melakukan insiatif atas prakarsa sendiri untuk melakukan serangkaian pemeriksaan dengan turun ke sejumlah sekolah di Kota Mataram, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram dan Dinas Pendidikan Kota Mataram.
“Dari hasil pemeriksaan ke sejumlah sekolah, ditemukan fakta sejumlah sekolah meminta orang tua untuk menandatangani surat persetujuan (setuju atau tidak setuju) anaknya di vaksin,” ungkap Adhar saat dihubungi pada Rabum (9/2/2022).
Dalam surat persetujuan tersebut ada sekolah yang mencantumkan klausul orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah. Bahkan ada juga surat persetujuan yang menggunakan materai.
Ombudsman juga mendapatkan fakta adanya surat persetujuan yang menggunakan kop sekolah dan ada juga yang tidak. Dari pengakuan sejumlah orang tua siswa, tindakan tersebut meresahkan mereka.
Beberapa bahkan mengaku ragu anaknya divaksin dengan bentuk-bentuk pernyataan seperti itu. Terlebih lagi format surat tersebut tidak jelas sumbernya, ada sekolah yang mengatakan mendapatkan format dari grup WA, ada yang mendapatkan format dari Dinas Pendidikan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Mataram dan sejumlah pusksesmas, bahwa Dinas Kesehatan Kota Mataram tidak pernah mengeluarkan atau meminta sekolah untuk membuat surat persetujuan seperti itu.
Petugas vaksin justru baru mengetahui adanya surat persetujuan seperti itu saat melakukan vaksin di sekolah.
Padahal Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram, sejak awal vaksin di sekolah dilaksanakan telah mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak membuat surat persetujuan yang berisi orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah.
Dasar Pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut terdapat setidaknya 3 (tiga) format yang harus diisi saat dilakukan skrining Format yang diisi saat anak berada diruang tunggu yang berkaitan dengan verifikasi data identitas.
Pemeriksaan suhu tekanan darah dan pertanyaan yang diajukan oleh petugas vaksin. Kemudian hasil skrining dapat Vaksinasi, ditunda divaksinasi atau tidak diberikan vaksin, dan Pencatatan Observasi berisi ada atau tidaknya keluhan setelah divaksin.
Menurut informasi dari Dinas Kesehatan setidaknya 30 menit dilakukan observasi setelah divaksin.
Jika mengacu kepada Keputusan menteri kesehatan tersebut tidak format surat persetujuan yang dibuat oleh sekolah.
Berita Terkait
-
Realisasi Biomassa di Bawah Target, Ombudsman: Berpotensi Maladministrasi
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Korupsi Mukena dan Sarung Bikin Negara Rugi Rp1,7 M, Pejabat-Anggota DPRD Diseret ke Meja Hijau
-
Menjaga Pesisir Sumbawa Melalui Ekowisata Mangrove Nanga Sira Desa Penyaring
-
Kenawa: Menemukan Kedamaian di Padang Sabana Tengah Laut
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire