SuaraBali.id - Keresahan orang tua menghantui pelaksanaan vaksinasi covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun di sejumlah sekolah di Kota Mataram, NTB. Pasalnya pihak sekolah memberikan formulir syarat persetujuan siswa yang di dalam surat tersebut memuat klausul yang meminta orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah.
Mendengar kabar ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Adhar Hakim menegaskan sejak dilaksanakannya proses vaksinasi Covid – 19 untuk anak usia 6-11 tahun, pihaknya menerima sejumlah keluhan orang tua siswa terkait surat masalah persetujuan yang diberikan pihak sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Mataram.
Atas dasar itu, Ombudsman melakukan insiatif atas prakarsa sendiri untuk melakukan serangkaian pemeriksaan dengan turun ke sejumlah sekolah di Kota Mataram, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Mataram dan Dinas Pendidikan Kota Mataram.
“Dari hasil pemeriksaan ke sejumlah sekolah, ditemukan fakta sejumlah sekolah meminta orang tua untuk menandatangani surat persetujuan (setuju atau tidak setuju) anaknya di vaksin,” ungkap Adhar saat dihubungi pada Rabum (9/2/2022).
Dalam surat persetujuan tersebut ada sekolah yang mencantumkan klausul orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah. Bahkan ada juga surat persetujuan yang menggunakan materai.
Ombudsman juga mendapatkan fakta adanya surat persetujuan yang menggunakan kop sekolah dan ada juga yang tidak. Dari pengakuan sejumlah orang tua siswa, tindakan tersebut meresahkan mereka.
Beberapa bahkan mengaku ragu anaknya divaksin dengan bentuk-bentuk pernyataan seperti itu. Terlebih lagi format surat tersebut tidak jelas sumbernya, ada sekolah yang mengatakan mendapatkan format dari grup WA, ada yang mendapatkan format dari Dinas Pendidikan.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Kesehatan Mataram dan sejumlah pusksesmas, bahwa Dinas Kesehatan Kota Mataram tidak pernah mengeluarkan atau meminta sekolah untuk membuat surat persetujuan seperti itu.
Petugas vaksin justru baru mengetahui adanya surat persetujuan seperti itu saat melakukan vaksin di sekolah.
Padahal Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram, sejak awal vaksin di sekolah dilaksanakan telah mengingatkan seluruh sekolah untuk tidak membuat surat persetujuan yang berisi orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah.
Dasar Pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6 sampai dengan 11 tahun adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Sampai Dengan 11 (Sebelas) Tahun.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan tersebut terdapat setidaknya 3 (tiga) format yang harus diisi saat dilakukan skrining Format yang diisi saat anak berada diruang tunggu yang berkaitan dengan verifikasi data identitas.
Pemeriksaan suhu tekanan darah dan pertanyaan yang diajukan oleh petugas vaksin. Kemudian hasil skrining dapat Vaksinasi, ditunda divaksinasi atau tidak diberikan vaksin, dan Pencatatan Observasi berisi ada atau tidaknya keluhan setelah divaksin.
Menurut informasi dari Dinas Kesehatan setidaknya 30 menit dilakukan observasi setelah divaksin.
Jika mengacu kepada Keputusan menteri kesehatan tersebut tidak format surat persetujuan yang dibuat oleh sekolah.
Dalam pelaksanaan vaksinasi anak usia sampai 11 tahun sekolah menjadi salah satu tempat pembukaan pos pelayanan vaksinasi.
Sebagaimana disebutkan dalam diktum keempat Keputusan Menteri Kesehatan tersebut, artinya bahwa sekolah hanya memfasilitasi menyiapkan tempat atau hal hal lain yang mendukung pelaksanaan vaksinasi di sekolah.
Seperti menyiapkan tempat, menyampaikan informasi kepada orang tua siswa, membawa persyaratan seperti KK bukan dalam konteks membuat surat pernyataan/persetujuan yang diberikan kepada orang tua siswa.
Terlebih lagi surat tersebut berisi orang tua /wali siswa tidak akan menyalahkan atau menuntut petugas yang melakukan tindakan medis/pihak sekolah.
“Mengingat vaksinasi kedua sedang berlangsung Ombudsman meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram terus melakukan pengawasan di lapangan dan terus meminta sekolah-sekolah tidak membuat surat persetujuan yang diberikan kepada orang tua/wali siswa,” pungkasnya.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar
Berita Terkait
-
Hasil Hitung Cepat KedaiKOPI: Iqbal-Indah Unggul Jauh dari Dua Lawannya di Pilgub NTB, Suara Masuk 78 Persen
-
Ujaran Kebencian Selama Pilkada Serentak Lebih Banyak Dibandingkan Saat Pilpres, Ada Faktor Kesengajaan?
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Antara Koalisi Dan Patriarki di Pilkada NTB, Ujaran Kebencian Bermunculan Sudutkan Perempuan
-
Pilgub NTB: Tak Ada yang Berani Bicara Isu Perempuan, Para Calon Gubernur Dinilai Cari Aman
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Rencana Koster Setelah Mengunci Kemenangan di Pilgub Bali 2024 Nanti
-
Wilayah NTB Diperkirakan Hujan Sepekan Ke Depan, Udara Akan Sedikit Lebih Sejuk
-
Ada Potensi Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat di Bali, BMKG Minta Waspadai Cuaca Ekstrem
-
7 Petugas TPS di Bali Tumbang, Asam Lambung, Keguguran Hingga 1 Orang Meninggal Dunia
-
Potret Luna Bijl, Kekasih Maarten Paes yang Juga Model Selingkaran Gigi Hadid