SuaraBali.id - PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mengusulkan kepada pemerintah daerah sebesar 15 persen untuk mendapatkan keringanan pajak pajak pada ajang MotoGP Sirkuit Mandalika. Namun usulan tersebut langsung ditolak oleh anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Iwan Sutrisno.
Ia menyatakan sesuai aturan pajak bahwa pihak ITDC harus membyar 30 Persen.
"Sesuai aturan pajak yang harus dibayar itu 30 persen," kata Iwan Sutrisno, Rabu (2/2/2022).
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh memberikan hak istimewa kepada siapapun, karena telah jelas ada aturan terkait pajak hiburan yang telah ditetapkan.
"Persoalan ini juga akan kita bahas nantinya dalam agenda pansus Aset dan potensi PAD Lombok Tengah," katanya.
Ia berpendapat bahwa jangan sampai kesempatan ini malah dimanfaatkan untuk keuntungan pihak tertentu. Apalagi penyelenggaraan ajang MotoGP ini hampir semua kegiatan ditangani oleh pihak ketiga.
"Intinya tidak ada alasan, pajak harus dibayar sesuai aturan," katanya.
Selain itu pihaknya akan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membahas hal tersebut, supaya pajak yang ditarik itu sesuai dengan aturan.
"Kita akan coba komunikasi dengan pihak terkait," katanya.
SPT ITDC sebelumnya mengusulkan surat permohonan keringanan Pajak pada ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika dengan alasan jumlah penonton yang terbatas seperti pada ajang World Superbike (WSBK) 2021 lalu yakni 15 persen. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6