Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 03 Februari 2022 | 13:12 WIB
Foto Arsip - Sirkuit Mandalika. ANTARA/Dhimas B.P.

SuaraBali.id - PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mengusulkan kepada pemerintah daerah sebesar 15 persen untuk mendapatkan keringanan pajak pajak pada ajang MotoGP Sirkuit Mandalika. Namun usulan tersebut langsung ditolak oleh anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Iwan Sutrisno.

Ia menyatakan sesuai aturan pajak bahwa pihak ITDC harus membyar 30 Persen.

"Sesuai aturan pajak yang harus dibayar itu 30 persen," kata Iwan Sutrisno, Rabu (2/2/2022).

Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh memberikan hak istimewa kepada siapapun, karena telah jelas ada aturan terkait pajak hiburan yang telah ditetapkan.

"Persoalan ini juga akan kita bahas nantinya dalam agenda pansus Aset dan potensi PAD Lombok Tengah," katanya.

Ia berpendapat bahwa jangan sampai kesempatan ini malah dimanfaatkan untuk keuntungan pihak tertentu. Apalagi penyelenggaraan ajang MotoGP ini hampir semua kegiatan ditangani oleh pihak ketiga.

"Intinya tidak ada alasan, pajak harus dibayar sesuai aturan," katanya.

Selain itu pihaknya akan komunikasi dengan pihak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membahas hal tersebut, supaya pajak yang ditarik itu sesuai dengan aturan.

"Kita akan coba komunikasi dengan pihak terkait," katanya.

SPT ITDC sebelumnya mengusulkan surat permohonan keringanan Pajak pada ajang MotoGP di Sirkuit Mandalika dengan alasan jumlah penonton yang terbatas seperti pada ajang  World Superbike (WSBK) 2021 lalu yakni 15 persen. (ANTARA)

Load More