SuaraBali.id - Meningkatnya kasus positif Covid-19 membuat sejumlah daerah mengalami kenaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini tercantum pada Instruksi Mendagri terbaru.
Ada perubahan jumlah daerah yang berlevel 1, 2 dan 3 dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah. Seperti yang disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan pers di Jakarta Selasa (1/2/2022).
"Yaitu dengan tidak hanya menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi," katanya.
Menurutnya untuk PPKM Jawa-Bali penurunan Level kabupaten/kota dari level 3 ke 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40 persen.
Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 ke 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen.
Berdasarkan indikator tersebut terdapat perubahan level pada sejumlah daerah di Jawa-Bali yang berada di setiap level yaitu, level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota. Level 2 meningkat dari 75 menjadi 86 kabupaten/kota, dan level 3 dari 1 menjadi 2 kabupaten/kota.
Kemudian, indikator untuk penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya yaitu indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penetapan level juga ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Untuk pengaturan PPKM luar Jawa-Bali juga terjadi perubahan di setiap level daerah yaitu, level 1 menurun dari 238 kabupaten/kota menjadi 164 kabupaten/kota, level 2 meningkat dari 138 menjadi 219 kabupaten/kota, dan level 3 berkurang dari 10 menjadi 3 kabupaten/kota.
Mendagri Tito Karnavian telah memperpanjang Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM wilayah Jawa-Bali. Inmendagri tersebut berlaku 1-7 Februari 2022.
Mendagri Tito juga menerbitkan Inmendagri Nomor 07 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku 1-14 Februari 2022.
Safrizal ZA menjelaskan terkait perkembangan penanganan pandemi COVID-19, tujuan dan arah kebijakan pemerintah dalam penanganan hingga saat ini tetap dilakukan secara konsisten namun strategi dan manajemen lapangan harus dinamis.
"Menyesuaikan dengan permasalahan dan tantangan yang ada untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat Indonesia dengan prinsip kehati-hatian," ujarnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Sah! Anggota DPR Papua Tengah Periode 2024-2029 Resmi Bertugas
-
Nikmati Keindahan Bali dengan Makan Malam Bergaya di Taittinger Champagne Dinner
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Perjalanan Karier Syakir Sulaiman, Eks Timnas yang Diciduk Gegara Narkoba
-
BRI Liga 1: Bekuk Bali United, Strategi Khusus PSBS Biak Diungkap Pelatih
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Perbekel Bongkasa Terjaring OTT Polda Bali, Diduga Korupsi Dana Pembangunan Pura
-
Nicholas Saputra Buka Kafe di Ubud, Seperti Ini Isinya
-
Ada Potensi Gas Beracun, Masyarakat Diimbau Tak Dekati Kawasan Gunung Iya
-
Paus Sperma Terdampar di Sumba Timur, BSKDA Berharap Tak Dikonsumsi Masyarakat
-
Ayah Kandung di Mataram Laporkan Anak Gara-gara Kasurnya Dijual Untuk Bayar Utang