SuaraBali.id - Meningkatnya kasus positif Covid-19 membuat sejumlah daerah mengalami kenaikan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini tercantum pada Instruksi Mendagri terbaru.
Ada perubahan jumlah daerah yang berlevel 1, 2 dan 3 dipengaruhi oleh perubahan indikator yang digunakan untuk melakukan penilaian daerah. Seperti yang disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA dalam keterangan pers di Jakarta Selasa (1/2/2022).
"Yaitu dengan tidak hanya menggunakan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, tetapi juga disyaratkan indikator capaian total vaksinasi," katanya.
Menurutnya untuk PPKM Jawa-Bali penurunan Level kabupaten/kota dari level 3 ke 2 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 40 persen.
Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 ke 1 harus memenuhi capaian vaksinasi dosis 2 minimal 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 lansia minimal 60 persen.
Berdasarkan indikator tersebut terdapat perubahan level pada sejumlah daerah di Jawa-Bali yang berada di setiap level yaitu, level 1 menurun dari 52 kabupaten/kota menjadi 40 kabupaten/kota. Level 2 meningkat dari 75 menjadi 86 kabupaten/kota, dan level 3 dari 1 menjadi 2 kabupaten/kota.
Kemudian, indikator untuk penilaian level daerah pada pemberlakuan PPKM luar Jawa-Bali masih menggunakan indikator yang sama dengan pemberlakuan PPKM sebelumnya yaitu indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Penetapan level juga ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1, dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 1 kurang dari 50 persen.
Untuk pengaturan PPKM luar Jawa-Bali juga terjadi perubahan di setiap level daerah yaitu, level 1 menurun dari 238 kabupaten/kota menjadi 164 kabupaten/kota, level 2 meningkat dari 138 menjadi 219 kabupaten/kota, dan level 3 berkurang dari 10 menjadi 3 kabupaten/kota.
Mendagri Tito Karnavian telah memperpanjang Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 06 Tahun 2022 tentang PPKM wilayah Jawa-Bali. Inmendagri tersebut berlaku 1-7 Februari 2022.
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
-
Bali United Rebutan Dapat Jordi Amat dengan Raksasa Liga 1 Indonesia?
-
Tak Mau Ganggu Waktu Libur Staf, Tito Karnavian Enggan Gelar Open House
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata