Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Senin, 31 Januari 2022 | 17:09 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno (Suara.com/ Lilis Varwati)

SuaraBali.id - Kasus Covid-19 di Indonesia tengah meningkat akibat adanya varian Omicron. Hal ini membuat beberapa pembatasan terutama seperti pembelajaran tatap muka (PTM) dihentikan sementara .

Pemerintah juga kembali meningkatkan kewaspadaan dan mengimbau agar masyarakat selalu mengetatkan protokol Kesehatan. Namun demikian kini yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana dengan tempat wisata.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan belum ada arahan terkait rencana penutupan tempat wisata. Terutama di tengah peningkatan kasus COVID-19 varian omicron.

Saat ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus mendorong para pengelola dan industri pariwisata meningkatkan protokol kesehatan (prokes).

“Begitu juga dengan aplikasi Peduli Lindungi yang terus digalakkan penggunaannya,” kata Sandiaga dalam keterangan Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Disebutkan oleh Sandiaga Uno bahwa pihaknya memastikan prokes akan lebih ditingkatkan dan menggencarkan vaksinasi, testing maupun tracing dari segi jumlah dan kawasannya.

Selain itu Kemenparekraf juga terus mendorong dukungan aktif dari berbagai pihak yang terus berkolaborasi dengan kementerian tersebut dalam upaya meningkatkan vaksinasi penguat atau booster bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf).

Terkini, Satgas (Satuan Tugas) COVID-19 Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, memberikan booster kepada pekerja hotel dan pelaku wisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.

“Vaksinasi booster (di Lombok Tengah) bagian dari persiapan jelang MotoGP 2022 di Mandalika,” katanya.

Berdasarkan penyampaian dari para epidemiologi, dinyatakan Indonesia masuk dalam gelombang ketiga Covid-19. Hal ini akibat adanya peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan mulai bulan Februari hingga awal Maret 2022.

“Kita sebaiknya berhati-hati dan waspada walaupun tidak perlu panik,” kata Sandiaga.

Disampaikan pula oleh Menparekraf bahwa aktivitas di bidang parekraf akan disesuaikan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (ANTARA)

Load More