SuaraBali.id - Kasus narkoba kembali menyeret nama publik figur, kali ini artis sinetron FTV, Randa Septian (28), terjerat kasus narkoba dan tertangkap polisi di Bali.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap Randa saat tengah berada di Sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (7/1/2022) pukul 20.00 Wita. Sebelumnya polisi mencurigai pelaku atas informasi adanya transaksi narkoba.
Ia diamankan bersama seorang pria lain yang merupakan temannya, bernama Arthur Augoest (31). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja beserta sejumlah alat hisap bong.
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi dalam press release di Mapolresta Denpasar, Senin 31 Januari 2022 menghadirkan Randa yang kini sudah berstatus tersangka.
Randa ditangkap saat berlibur dan sudah selama seminggu berada di Bali.
"Seorang artis sinetron ftv, inisialnya R (Randa,-red), ya pasti sudah dikenal dia. Kita amankan di kawasan Kuta. Dia datang ke Bali untuk liburan," kata AKP Sutriono.
Di atas meja kamar hotelnya, pria asal Medan, Sumatera Utara tertangkap menguasai satu paket plastik berisi ganja dengan berat 0,72 gram, kemudian dua paket tembakau dengan berat 1,52 gram, satu buah bong, sisa pakai.
Lalu, alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, korek api, pipa kaca, kotak seng rokok djisamsoe serta satu handphone iPhone yang turut diamankan menjadi barang bukti.
Randa, pemuda yang tinggal di Cilandak, Jakarta Selatan tersebut mengaku kepada polisi baru pertama kali mengkonsumsi barang haram tersebut, sedangkan temannya, Arthur asal Kelapa Gading, Jakarta Timur merupakan pemain lama.
Narkoba tersebut dibeli Randa dan Arthur oleh seharga Rp 300 ribu dari seseorang yang tidak mereka kenal di kawasan Kuta Utara. Kemudian transaksi dilakukan secara online, dan barang diantarkan ke hotel tempat mereka menginap lalu dikonsumsi bersama.
"Dari keterangan mereka, yakni A (Arthur) sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2017. Sedangkan R ini baru pertama kali menggunakannya. Dia menggunakan itu (ganja) karena pengen aja," jelasnya.
Atas perbuatannya, Randa dan Arthur kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dua pemuda ini terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 Miliar.
Kontributor : Yosef Rian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile