SuaraBali.id - Kasus narkoba kembali menyeret nama publik figur, kali ini artis sinetron FTV, Randa Septian (28), terjerat kasus narkoba dan tertangkap polisi di Bali.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap Randa saat tengah berada di Sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (7/1/2022) pukul 20.00 Wita. Sebelumnya polisi mencurigai pelaku atas informasi adanya transaksi narkoba.
Ia diamankan bersama seorang pria lain yang merupakan temannya, bernama Arthur Augoest (31). Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja beserta sejumlah alat hisap bong.
Kanit 1 Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono didampingi Kasi Humas Iptu I Ketut Sukadi dalam press release di Mapolresta Denpasar, Senin 31 Januari 2022 menghadirkan Randa yang kini sudah berstatus tersangka.
Randa ditangkap saat berlibur dan sudah selama seminggu berada di Bali.
"Seorang artis sinetron ftv, inisialnya R (Randa,-red), ya pasti sudah dikenal dia. Kita amankan di kawasan Kuta. Dia datang ke Bali untuk liburan," kata AKP Sutriono.
Di atas meja kamar hotelnya, pria asal Medan, Sumatera Utara tertangkap menguasai satu paket plastik berisi ganja dengan berat 0,72 gram, kemudian dua paket tembakau dengan berat 1,52 gram, satu buah bong, sisa pakai.
Lalu, alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, korek api, pipa kaca, kotak seng rokok djisamsoe serta satu handphone iPhone yang turut diamankan menjadi barang bukti.
Randa, pemuda yang tinggal di Cilandak, Jakarta Selatan tersebut mengaku kepada polisi baru pertama kali mengkonsumsi barang haram tersebut, sedangkan temannya, Arthur asal Kelapa Gading, Jakarta Timur merupakan pemain lama.
Narkoba tersebut dibeli Randa dan Arthur oleh seharga Rp 300 ribu dari seseorang yang tidak mereka kenal di kawasan Kuta Utara. Kemudian transaksi dilakukan secara online, dan barang diantarkan ke hotel tempat mereka menginap lalu dikonsumsi bersama.
"Dari keterangan mereka, yakni A (Arthur) sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2017. Sedangkan R ini baru pertama kali menggunakannya. Dia menggunakan itu (ganja) karena pengen aja," jelasnya.
Atas perbuatannya, Randa dan Arthur kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan disangkakan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dua pemuda ini terancam hukuman penjara paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta hingga Rp 8 Miliar.
Kontributor : Yosef Rian
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali