SuaraBali.id - Pria bernama Suraji (56) yang sengaja membuat surat kematian palsu atas nama istrinya telah diganjar 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Adapun yang turut membantu aksinya bernama Abdul Munir (43) juga dihukum 6 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan secara sidang online oleh hakim ketua Putu Ayu Sudariasih dalam amar putusannya. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah dengan sengaja melakukan persengkokolan tindak pidana memalsukan surat.
Keduanya dikenakan hukuman atas dakwaan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 264 ayat (2) KUHP.
"Menghukum kepada terdakwa Suraji dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana penjara untuk terdakwa Abdul Munir selama 6 bulan penjara," putus hakim Putu Ayu dalam sidang virtual sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung menuntut Suraji 12 bulan dan terdakwa Munir 10 bulan penjara.
Sebagaimana tertuang dalam kesaksian Diah Suartini di persidangan dikatakan bahwa suaminya telah menikah lagi. Hal itu setelah suaminya secara berterus terang telah menikah sembari menunjukkan buku nikah bersama Hernanik.
Merasa ada yang tidak beres, lantaran menikah tanpa persetujuan istri pertama, maka saksi Diah mendatangi kantor KUA Petang.
"Saya tidak ingat tanggalnya, itu bulan Agustus 2019. Begitu saya cek di bagian administrasi, nama saya ditulis sudah meninggal," aku saksi secara online dari Kejari Badung.
Dalam berkas itu, terdapat surat keterangan kematiannya yang menerangkan bahwa dirinya telah meninggal pada tahun 2016. Selain itu saksi juga melihat ada KTP dan KK Palsu yang menyatakan bahwa terdakwa Suraji berdomisili di Desa Petang.
"Saya sakit hati dan dirugikan karena sejak terdakwa Suraji menikah lagi, saya dan anak-anak tidak dinafkahi lahir dan batin," kata saksi Diah.
Lebih lanjut, saksi Diah juga menerangkan bahwa terdakwa Abdul Munir sempat mengaku membuat KK dan KTP palsu dengan tujuan untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan terdakwa Suraji dengan Hernanik.
Dalam kasus ini terdakwa juga dibantu oleh seorang yang biasa dipanggil Pak HJ Anwar, sampai saat ini masih buron.
Pak HJ Anwar berperan sebagai orang yang meminta terdakwa Munir untuk mengurus berkas pernikahan terdakwa Suraji dan Hernanik agar sah di mata agama dan negara. Terdakwa Munir juga ditunjuk jadi penghulu dalam pernikahan yang berlangsung pada 30 Agustus 2019 sekita pukul 08.00 WITA Kantor KUA Petang, Badung.
Selain itu, terdakwa Munir juga membuat sendiri dokumen-dokumen untuk melengkapi berkas pernikahan tersebut. Termasuk juga membuat surat keterangan kematian saksi Diah Suartini. Serta KTP dan KK baru terdakwa Suraji dan saksi Hernanik. Terdakwa Munir diberi bayaran Rp 1,5 juta atas jasanya ini.
"Untuk diketahui bahwa terdakwa Suraji dan saksi Diah Suartini sudah menikah sejak 1 Agustus 1989," sebut jaksa dalam dakwaannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka