SuaraBali.id - Pria bernama Suraji (56) yang sengaja membuat surat kematian palsu atas nama istrinya telah diganjar 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Adapun yang turut membantu aksinya bernama Abdul Munir (43) juga dihukum 6 bulan penjara.
Putusan itu dibacakan secara sidang online oleh hakim ketua Putu Ayu Sudariasih dalam amar putusannya. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah dengan sengaja melakukan persengkokolan tindak pidana memalsukan surat.
Keduanya dikenakan hukuman atas dakwaan melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP dan pasal 264 ayat (2) KUHP.
"Menghukum kepada terdakwa Suraji dengan pidana penjara selama 8 bulan dan pidana penjara untuk terdakwa Abdul Munir selama 6 bulan penjara," putus hakim Putu Ayu dalam sidang virtual sebagaimana diwartakan beritabali.com - Jaringan Suara.com.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Badung menuntut Suraji 12 bulan dan terdakwa Munir 10 bulan penjara.
Sebagaimana tertuang dalam kesaksian Diah Suartini di persidangan dikatakan bahwa suaminya telah menikah lagi. Hal itu setelah suaminya secara berterus terang telah menikah sembari menunjukkan buku nikah bersama Hernanik.
Merasa ada yang tidak beres, lantaran menikah tanpa persetujuan istri pertama, maka saksi Diah mendatangi kantor KUA Petang.
"Saya tidak ingat tanggalnya, itu bulan Agustus 2019. Begitu saya cek di bagian administrasi, nama saya ditulis sudah meninggal," aku saksi secara online dari Kejari Badung.
Dalam berkas itu, terdapat surat keterangan kematiannya yang menerangkan bahwa dirinya telah meninggal pada tahun 2016. Selain itu saksi juga melihat ada KTP dan KK Palsu yang menyatakan bahwa terdakwa Suraji berdomisili di Desa Petang.
"Saya sakit hati dan dirugikan karena sejak terdakwa Suraji menikah lagi, saya dan anak-anak tidak dinafkahi lahir dan batin," kata saksi Diah.
Lebih lanjut, saksi Diah juga menerangkan bahwa terdakwa Abdul Munir sempat mengaku membuat KK dan KTP palsu dengan tujuan untuk melengkapi syarat-syarat pernikahan terdakwa Suraji dengan Hernanik.
Dalam kasus ini terdakwa juga dibantu oleh seorang yang biasa dipanggil Pak HJ Anwar, sampai saat ini masih buron.
Pak HJ Anwar berperan sebagai orang yang meminta terdakwa Munir untuk mengurus berkas pernikahan terdakwa Suraji dan Hernanik agar sah di mata agama dan negara. Terdakwa Munir juga ditunjuk jadi penghulu dalam pernikahan yang berlangsung pada 30 Agustus 2019 sekita pukul 08.00 WITA Kantor KUA Petang, Badung.
Selain itu, terdakwa Munir juga membuat sendiri dokumen-dokumen untuk melengkapi berkas pernikahan tersebut. Termasuk juga membuat surat keterangan kematian saksi Diah Suartini. Serta KTP dan KK baru terdakwa Suraji dan saksi Hernanik. Terdakwa Munir diberi bayaran Rp 1,5 juta atas jasanya ini.
"Untuk diketahui bahwa terdakwa Suraji dan saksi Diah Suartini sudah menikah sejak 1 Agustus 1989," sebut jaksa dalam dakwaannya.
Berita Terkait
-
Bek Bali United: Latihan Bersama Shin Tae-yong Sulit, tapi...
-
Timnas Indonesia Hadapi Tim Asuhan Pelatih Brasil Sebelum Terjun di Piala AFF 2024
-
Intip 7 Potret Memukau Luna Bijl Liburan di Bali Bareng Maarten Paes: Aura Supermodel Nggak Ada Obat!
-
Ronaldo Tiba di Bali, Bertemu Timnas Indonesia
-
Bojan Hodak Lega, Laga Lawan Bali United di BRI Liga 1 Ditunda PT LIB
Tag
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
-
Review Jelly Master, Game Mukbang Gratis yang Menggemaskan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
Terkini
-
Motor Raib Saat Nyoblos di Kuta Ternyata Salah Ambil Punya Orang Lain
-
Ganjar Pranowo Muncul, Tanggapi Kekalahan PDIP di Jawa Tengah Sebut Biasa Saja
-
Awas Demam Berdarah, Dinkes Bali Sikapi Mulainya Musim Hujan
-
Gelombang Laut di Perairan Bali Bisa Setinggi 2,5 Meter, Kapal Feri Diminta Waspada
-
Rencana Koster Setelah Mengunci Kemenangan di Pilgub Bali 2024 Nanti