SuaraBali.id - Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Kecamatan Gianyar menggelar rapat terkait Hari Raya Nyepi Caka 1944 yang jatuh 3 Maret 2022. Dalam rapat yag bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Pertanian Gianyar, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Bali, Kamis (20/1/2022) tersebut dibahas juga soal pengerupukan ogoh-ogoh.
Menurut pembahasan dalam rapat tersebut saat ini masih dalam suasana Covid-19. Sehingga apabila ada kenaikan level PPKM dari level 2 menjadi level 3 atau level 4 maka pembuatan atau pawai ogoh ogoh akan ditutup.
Dalam rapat tersebut hadir juga Camat Gianyar I Komang Alit Adnyana, Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Ketua Majelis Alit Kecamatan Gianyar Ngakan Putu Sudibia, Para Perbekel/Lurah Sekecamatan Gianyar, Para Bendesa Adat dan perwakilan Ketua STT.
“Dari Surat Edaran yang ada dimana pembuatan ogoh ogoh tidak dilarang namun ada pembatasan-pembatasan atau diatur oleh Pemerintah,” ujar Camat Gianyar, I Komang Alit Adnyana sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
“Apabila situasi dan penerapan PPKM meningkat dari Level 2 menjadi Level 3 atau 4, maka pawai ogoh ogoh akan kami tutup,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Alit Kecamatan Gianyar Ngakan Putu Sudibia menyampaikan bahwa terkait pembuatan ogoh ogoh Perayaan Nyepi tahun Caka 1922 mengacu kepada Surat Edaran yang ada dalam rangka meningkatkan kreatifitas namun dengan pembatasan pembatasan.
“Dari SE yang ada pembuatan ogoh ogoh guna meningkatkan kreativitas generasi muda namun dalam situasi pandemi covid-19,” ujarnya.
Ia berujar ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan ogoh ogoh yaitu panitia wajib melaporkan teknis pembuatan ogoh ogoh kepada Bendesa Adat. Sedangkan peserta pawai hanya 50 orang dengan wilayah seputar banjar dan sebelumnya melaksanakan tes antigen.
“Mengacu kepada SE ini perlu pembuatan ogoh ogoh harus mendapatkan persetujuan dari Satgas Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Gianyar, Kompol I Gede Putu Putra Astawa, S.H. menyampaikan bahwa koordinasi ini dilaksanakan agar para prajuru dan STT mempunyai waktu untuk memutuskan membuat atau tidak ogoh ogoh.
Kapolsek mengimbau agar nantinya dalam pawai ogoh ogoh tetap menjaga kondusivitas wilayah.
“Kondusivitas wilayah harus dijaga dan Apabila ada pelanggaran hukum atau tindak pidana apalagi dibawah pengaruh alkohol akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
Terkini
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran