SuaraBali.id - Satgas Penanganan Covid-19 Bali menegaskan bahwa saat ini Bali kini masih menjadi Wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan status level 2. Hal ini membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bali PPKM Level 2.
Satgas menegaskan bahwa hal tersebut keliru.
"Bali ada di PPKM Level 2 Bukan Level 3 Sesuai Inmendagri 3 tahun 2022, jelas tercantum pada diktum KESATU huruf g. Jelas dikatakan Bali ada di PPKM level 2," tegas Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bali, I Made Rentin di Denpasar pada Kamis (20/1).
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, pada Diktum kesatu huruf g, berbunyi "Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar".
Jadi, mengutip salinan aturan tersebut hanya satu wilayah di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 3 yakni berada di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Rentin yang juga menjabat Kalaksa BPBD Provinsi Bali pun meminta semua pihak, termasuk media untuk lebih cermat dan teliti dalam membaca dan memberikan informasi pada masyarakat terkait hal tersebut.
"Jadi, ketika ada media yang memberikan Bali (PPKM) level 3 itu salah. Harusnya media bisa lebih teliti dalam membuat berita," tukasnya lagi.
Dirinya pun mengajak terlebih di masa darurat bencana non alam yakni pandemi seperti sekarang ini, semua pihak untuk lebih meningkatkan kecermatan dalam memilah informasi. Juga lebih bijak untuk menyebarkan informasi terutama yang terkait khalayak.
"Karena jika salah bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," tutupnya.
Berita Terkait
-
Hasil Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Duel Taktis Jansen dan Riekerink Seri
-
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
-
Bali Katanya Sepi, Tapi Kemenhub Ungkap Jumlah Penumpang Naik
-
Prediksi Bali United vs Dewa United di BRI Super League, Senin 29 Desember 2025
-
2 Film Pemenang Balinale Tembus Seleksi Awal Oscar 2026
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Siapa Saja 12 Tersangka Perusak Gedung DPRD NTB?
-
Bukan Hanya Bantuan Logistik, Intip Program BRI Pulihkan Psikologis Korban Banjir di Sumatra
-
7 Jajanan Khas Bali Paling Dicari Wajib Jadi Oleh-Oleh
-
Liburan ke Bali Makin Irit? Cek Harga Sewa Honda Brio di Sini
-
Sarapan di Atas Air: Intip 5 Tempat Instagramable Floating Breakfast di Bali Mulai Rp 200 Ribuan