SuaraBali.id - Satgas Penanganan Covid-19 Bali menegaskan bahwa saat ini Bali kini masih menjadi Wilayah yang menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan status level 2. Hal ini membantah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bali PPKM Level 2.
Satgas menegaskan bahwa hal tersebut keliru.
"Bali ada di PPKM Level 2 Bukan Level 3 Sesuai Inmendagri 3 tahun 2022, jelas tercantum pada diktum KESATU huruf g. Jelas dikatakan Bali ada di PPKM level 2," tegas Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bali, I Made Rentin di Denpasar pada Kamis (20/1).
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, pada Diktum kesatu huruf g, berbunyi "Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar".
Jadi, mengutip salinan aturan tersebut hanya satu wilayah di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 3 yakni berada di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Rentin yang juga menjabat Kalaksa BPBD Provinsi Bali pun meminta semua pihak, termasuk media untuk lebih cermat dan teliti dalam membaca dan memberikan informasi pada masyarakat terkait hal tersebut.
"Jadi, ketika ada media yang memberikan Bali (PPKM) level 3 itu salah. Harusnya media bisa lebih teliti dalam membuat berita," tukasnya lagi.
Dirinya pun mengajak terlebih di masa darurat bencana non alam yakni pandemi seperti sekarang ini, semua pihak untuk lebih meningkatkan kecermatan dalam memilah informasi. Juga lebih bijak untuk menyebarkan informasi terutama yang terkait khalayak.
"Karena jika salah bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," tutupnya.
Berita Terkait
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
-
Bali Disiapkan Jadi Hub Kripto Global, Platform Mulai Bergerak Ekspansi
-
Sedang On fire, Bali United Percaya Diri Hadapi Persita Tangerang
-
Antara Aturan Adat Bali dan Suara Kenanga yang Menulis Takdirnya Sendiri
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel