SuaraBali.id - Ustaz Mizan Qudsiah telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia pun kini diperiksa oleh Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Terkini dilaporkan bahwa penyidik mencecarnya dengan 19 pertanyaan soal cuplikan video ceramahnya berdurasi 19 detik yang diduga telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
"Ada hampir 19 pertanyaan tadi yang ditanyakan penyidik ke Pak Ustaz. Terkait video itu (video ceramah durasi 19 detik) saja," kata Kuasa Hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara yang memberikan konfirmasi usai mendampingi pemeriksaannya di Polda NTB pada Kamis (20/1/2022).
Disebutkan Apriadi bahwa ustaz Mizan Qudsiah tidak ada niat dan tujuan untuk memperkeruh suasana keharmonisan di tengah masyarakat. Ia juga mengaku bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui siapa yang berani membuat ulah dengan menyebar luas cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut hingga menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.
Video berdurasi 19 detik itu adalah cuplikan dari tayangan konten YouTube berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik yang menampilkan ceramah Ustaz Mizan dalam sebuah forum pengajian pada 13 November 2020.
Selain itu Apriadi juga menyebut bahwa perekaman tersebut bukan berasal dari pribadi Ustaz Mizan. Bahkan tidak ada niat Ustaz Mizan untuk mengambil keuntungan.
"Jadi itu video lama, dua tahun lalu, tepatnya tahun 2020, dan cuplikan itu di unggah 1 Januari 2022. Nah, yang mem-'posting' potongan video itu siapa, hingga membuat persepsi buruk masyarakat, itu kami belum tahu," ucap dia.
Menurut Apriadi, dalam kasus ini Ustaz Mizan akan terus bersikap kooperatif. Dia memilih mengamankan diri ke pihak kepolisian untuk mencegah konflik berlanjut di tengah masyarakat.
"Itu makanya kenapa tidak ditahan, karena kooperatif dan Pak Ustaz juga yang lebih dahulu meminta untuk diamankan polisi. Sejak keributan terjadi, Pak Ustaz sudah meminta maaf," ujarnya.
Tim Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan Ustaz Mizan sebagai tersangka terhitung sejak Senin (17/1/2022) lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, ustaz Mizan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik. Dalam video tersebut, ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
Video ceramah Ustaz Mizan yang tersebar di media sosial itu pun memicu reaksi di tengah masyarakat. Pada Minggu (2/1/2022) dinihari, sekumpulan massa tak dikenal melakukan tindakan anarkis yakni merusak sejumlah fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Hingga pada akhirnya Senin (3/1/2022) lalu, Ustaz Mizan dilaporkan oleh kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026