SuaraBali.id - Ustaz Mizan Qudsiah telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian. Ia pun kini diperiksa oleh Penyidik Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
Terkini dilaporkan bahwa penyidik mencecarnya dengan 19 pertanyaan soal cuplikan video ceramahnya berdurasi 19 detik yang diduga telah mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
"Ada hampir 19 pertanyaan tadi yang ditanyakan penyidik ke Pak Ustaz. Terkait video itu (video ceramah durasi 19 detik) saja," kata Kuasa Hukum Ustaz Mizan, Apriadi Abdi Negara yang memberikan konfirmasi usai mendampingi pemeriksaannya di Polda NTB pada Kamis (20/1/2022).
Disebutkan Apriadi bahwa ustaz Mizan Qudsiah tidak ada niat dan tujuan untuk memperkeruh suasana keharmonisan di tengah masyarakat. Ia juga mengaku bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui siapa yang berani membuat ulah dengan menyebar luas cuplikan video berdurasi 19 detik tersebut hingga menimbulkan reaksi di tengah masyarakat.
Video berdurasi 19 detik itu adalah cuplikan dari tayangan konten YouTube berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik yang menampilkan ceramah Ustaz Mizan dalam sebuah forum pengajian pada 13 November 2020.
Selain itu Apriadi juga menyebut bahwa perekaman tersebut bukan berasal dari pribadi Ustaz Mizan. Bahkan tidak ada niat Ustaz Mizan untuk mengambil keuntungan.
"Jadi itu video lama, dua tahun lalu, tepatnya tahun 2020, dan cuplikan itu di unggah 1 Januari 2022. Nah, yang mem-'posting' potongan video itu siapa, hingga membuat persepsi buruk masyarakat, itu kami belum tahu," ucap dia.
Menurut Apriadi, dalam kasus ini Ustaz Mizan akan terus bersikap kooperatif. Dia memilih mengamankan diri ke pihak kepolisian untuk mencegah konflik berlanjut di tengah masyarakat.
"Itu makanya kenapa tidak ditahan, karena kooperatif dan Pak Ustaz juga yang lebih dahulu meminta untuk diamankan polisi. Sejak keributan terjadi, Pak Ustaz sudah meminta maaf," ujarnya.
Tim Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda NTB menetapkan Ustaz Mizan sebagai tersangka terhitung sejak Senin (17/1/2022) lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, ustaz Mizan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan ujaran kebencian dalam cuplikan video ceramahnya yang berdurasi 19 detik. Dalam video tersebut, ada ucapan yang diduga mendiskreditkan makam keramat para leluhur di Pulau Lombok.
Video ceramah Ustaz Mizan yang tersebar di media sosial itu pun memicu reaksi di tengah masyarakat. Pada Minggu (2/1/2022) dinihari, sekumpulan massa tak dikenal melakukan tindakan anarkis yakni merusak sejumlah fasilitas Pondok Pesantren As-Sunnah di Bagek Nyaka, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur.
Hingga pada akhirnya Senin (3/1/2022) lalu, Ustaz Mizan dilaporkan oleh kelompok masyarakat perihal dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Polda NTB. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?