SuaraBali.id - Pimpinan Pondok Pesantren Assunnah Bagik Nyaka Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Ustaz Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka. Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang menyinggung sejumlah makam keramat leluhur di Lombok.
Mizan Qudsiah diduga menyampaikan ujaran kebencian tersebut melalui ceramahnya yang pertama kali diunggah pada 13 November 2020. Potongan ceramah tersebut kemudian beredar dan memantik kecaman sejak 1 januari 2022.
Buntut dari ceramah Mizan Qudsiah tersebut, gelombang kecaman terhadap konten ceramah tersebut berlangsung. Ribuan orang turun ke jalan di sejumlah titik di Pulau Lombok.
Imbasnya, kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat kemudian mengamankan Mizan Qudsiah pada Minggu, 2 Januari 2022.
Mizan beserta sejumlah saksi dimintai keterangan terkait isi ceramah tersebut. Polda NTB juga melibatkan ahli baik dari ahli bahasa, ITE, hingga pidana guna membedah isi ceramah tersebut.
Polda NTB menganalisis ceramah tersebut berdasarkan dua sumber yakni video ceramah berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik dan potongan video berdurasi 19 detik.
Perkembangan terbaru kasus tersebut, Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Penetapan Ustaz Mizan sebagai tersangka ini berdasarkan jerat pidana ITE.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
“Hari ini sudah kita lakukan pemeriksaan selaku tersangka,” ucap Artanto, Kamis (20/1/2022).
Mizan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/1/2022) lalu. Mizan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 UU RI No1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI No199/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terpisah, penasihat hukum Mizan, Muhammad Apriadi Abdi Negara mengatakan, kliennya tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Sekarang sedang diperiksa sebagai tersangka,” kata Apriadi.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Satu Santri Tewas Dibakar, Satu Guru Tersangka Kejahatan Seksual di Pesantren
-
Viral Video 3 Santri Dibakar di Lombok, Satu Meninggal
-
Malam Hari Tiba-tiba Dingin? BMKG Jelaskan Fenomena 'Bediding' yang Viral
-
Bali United Akhiri Kerja Sama Peminjaman Yusuf Meilana
-
Kasus Vila Sekotong Lombok: 30 Warga Australia Rugi Rp86,5 Miliar