SuaraBali.id - Pimpinan Pondok Pesantren Assunnah Bagik Nyaka Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Ustaz Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka. Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang menyinggung sejumlah makam keramat leluhur di Lombok.
Mizan Qudsiah diduga menyampaikan ujaran kebencian tersebut melalui ceramahnya yang pertama kali diunggah pada 13 November 2020. Potongan ceramah tersebut kemudian beredar dan memantik kecaman sejak 1 januari 2022.
Buntut dari ceramah Mizan Qudsiah tersebut, gelombang kecaman terhadap konten ceramah tersebut berlangsung. Ribuan orang turun ke jalan di sejumlah titik di Pulau Lombok.
Imbasnya, kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat kemudian mengamankan Mizan Qudsiah pada Minggu, 2 Januari 2022.
Mizan beserta sejumlah saksi dimintai keterangan terkait isi ceramah tersebut. Polda NTB juga melibatkan ahli baik dari ahli bahasa, ITE, hingga pidana guna membedah isi ceramah tersebut.
Polda NTB menganalisis ceramah tersebut berdasarkan dua sumber yakni video ceramah berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik dan potongan video berdurasi 19 detik.
Perkembangan terbaru kasus tersebut, Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Penetapan Ustaz Mizan sebagai tersangka ini berdasarkan jerat pidana ITE.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
“Hari ini sudah kita lakukan pemeriksaan selaku tersangka,” ucap Artanto, Kamis (20/1/2022).
Mizan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/1/2022) lalu. Mizan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 UU RI No1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI No199/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terpisah, penasihat hukum Mizan, Muhammad Apriadi Abdi Negara mengatakan, kliennya tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Sekarang sedang diperiksa sebagai tersangka,” kata Apriadi.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026