SuaraBali.id - Pimpinan Pondok Pesantren Assunnah Bagik Nyaka Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Ustaz Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka. Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang menyinggung sejumlah makam keramat leluhur di Lombok.
Mizan Qudsiah diduga menyampaikan ujaran kebencian tersebut melalui ceramahnya yang pertama kali diunggah pada 13 November 2020. Potongan ceramah tersebut kemudian beredar dan memantik kecaman sejak 1 januari 2022.
Buntut dari ceramah Mizan Qudsiah tersebut, gelombang kecaman terhadap konten ceramah tersebut berlangsung. Ribuan orang turun ke jalan di sejumlah titik di Pulau Lombok.
Imbasnya, kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat kemudian mengamankan Mizan Qudsiah pada Minggu, 2 Januari 2022.
Mizan beserta sejumlah saksi dimintai keterangan terkait isi ceramah tersebut. Polda NTB juga melibatkan ahli baik dari ahli bahasa, ITE, hingga pidana guna membedah isi ceramah tersebut.
Polda NTB menganalisis ceramah tersebut berdasarkan dua sumber yakni video ceramah berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik dan potongan video berdurasi 19 detik.
Perkembangan terbaru kasus tersebut, Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Penetapan Ustaz Mizan sebagai tersangka ini berdasarkan jerat pidana ITE.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
“Hari ini sudah kita lakukan pemeriksaan selaku tersangka,” ucap Artanto, Kamis (20/1/2022).
Mizan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/1/2022) lalu. Mizan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 UU RI No1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI No199/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terpisah, penasihat hukum Mizan, Muhammad Apriadi Abdi Negara mengatakan, kliennya tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Sekarang sedang diperiksa sebagai tersangka,” kata Apriadi.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka