SuaraBali.id - Pimpinan Pondok Pesantren Assunnah Bagik Nyaka Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) Ustaz Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka. Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang menyinggung sejumlah makam keramat leluhur di Lombok.
Mizan Qudsiah diduga menyampaikan ujaran kebencian tersebut melalui ceramahnya yang pertama kali diunggah pada 13 November 2020. Potongan ceramah tersebut kemudian beredar dan memantik kecaman sejak 1 januari 2022.
Buntut dari ceramah Mizan Qudsiah tersebut, gelombang kecaman terhadap konten ceramah tersebut berlangsung. Ribuan orang turun ke jalan di sejumlah titik di Pulau Lombok.
Imbasnya, kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat kemudian mengamankan Mizan Qudsiah pada Minggu, 2 Januari 2022.
Mizan beserta sejumlah saksi dimintai keterangan terkait isi ceramah tersebut. Polda NTB juga melibatkan ahli baik dari ahli bahasa, ITE, hingga pidana guna membedah isi ceramah tersebut.
Polda NTB menganalisis ceramah tersebut berdasarkan dua sumber yakni video ceramah berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik dan potongan video berdurasi 19 detik.
Perkembangan terbaru kasus tersebut, Mizan Qudsiah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Penetapan Ustaz Mizan sebagai tersangka ini berdasarkan jerat pidana ITE.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.
“Hari ini sudah kita lakukan pemeriksaan selaku tersangka,” ucap Artanto, Kamis (20/1/2022).
Mizan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (17/1/2022) lalu. Mizan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 15 UU RI No1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dan atau pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI No199/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terpisah, penasihat hukum Mizan, Muhammad Apriadi Abdi Negara mengatakan, kliennya tunduk pada proses hukum yang sedang berjalan.
“Sekarang sedang diperiksa sebagai tersangka,” kata Apriadi.
Kontributor : Lalu Muhammad Helmi Akbar
Berita Terkait
-
BRI Dukung Satlantas Polres Lombok Tengah Beri SIM Gratis untuk Penjual Sayur Keliling
-
KPK Panggil Ketua dan Sekretaris Pokja Kasus Dugaan Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB
-
Tak Sembarang Orang Bisa, Ini Arti Gelar Tuan Guru Bajang di Lombok
-
Spekulasi di Balik Mundurnya TGB dari Perindo, Buntut Kakak dan Sahabat Sama-sama Maju Pilgub NTB?
-
Profil Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, Tokoh di NTB yang Keluar dari Perindo
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Trump Effect! Wall Street & Bursa Asia Menguat, IHSG Berpotensi Rebound
-
Baru Sebulan Jadi Bos NETV, Manoj Punjabi Mengundurkan Diri
-
Harga Emas Antam Meroket! Naik Rp14.000 per Gram Hari Ini
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
Terkini
-
Masyarakat Bali Diajak Periksa Bila Temukan Gejala TBC, Biaya Ditanggung BPJS Dan Global Fund
-
Turis Asal Arab Saudi Ditemukan Tak Bernyawa di Hotel Kawasan Legian
-
Bule Rusia Overstay di Bali Berdalih Tak Tahu Aturan Dan Paspornya Terselip
-
Mayat Bersimbah Darah Dengan Leher Tergorok di Taman Pancing Diduga Korban Pembunuhan
-
TPA Sarbagita Bali Rawan Longsor Saat Hujan, DLHK Kerahkan Alat Berat