Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 13 Januari 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi - Ribuan umat Hindu DKI Jakarta menggelar pawai ogoh ogoh di kawasan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Jumat (20/3).

SuaraBali.id - Majelis Desa Adat Kabupaten Jembrana, Bali menyikapi keluarnya surat edaran dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang pembuatan ogoh-ogoh menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru 1944 pada bulan Maret mendatang.

Disebutkan bahwa pembuatan Ogoh-ogoh memang diperbolehkan namun dalam pelaksanaannya diwajibkan mengikuti aturan SE Gubernur Bali yaitu setiap peserta mengikuti rapid antigen.

Pembuatan ogoh-ogoh juga harus dibuat oleh lembaga seperti banjar adat, paiketan krama atau yowana dan juga mendapatkan izin dari Bendesa Adat dan Satgas Covid-19 Jembrana.

“Masing-masing banjar adat hanya boleh membuat 1 ogoh-ogoh dan pengarakan dilakukan hanya di banjar mereka sendiri dengan jumlah peserta maksimal 50 orang. peserta juga harus mengikuti rapid antigen," terang Bendesa Madya Kabupaten Jembrana I Nengah Subagia Selasa (11/1/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.

Subagia menambahkan diperbolehkannya pembuatan dan pengarakan ogoh-ogoh sangat diapresiasi opeh Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Bahkan Pemkab Jembrana akan memberikan bantuan.

“Untuk waktu dalam pengarakan ogoh-ogoh di Hari Pengerupukan Nyepi nantinya maksimal selesai pada pukul 20.00 WITA dengan menggunakan protokol kesehatan secara ketat. Terkait perayaan melasti nantinya pelaksanaan di desa adat diatur oleh prajuru desa dan pengiring joli maksimal 10 orang dengan prokes secara ketat,” tutup Subagia.

Load More