SuaraBali.id - Majelis Desa Adat Kabupaten Jembrana, Bali menyikapi keluarnya surat edaran dari Majelis Desa Adat Provinsi Bali tentang pembuatan ogoh-ogoh menjelang perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru 1944 pada bulan Maret mendatang.
Disebutkan bahwa pembuatan Ogoh-ogoh memang diperbolehkan namun dalam pelaksanaannya diwajibkan mengikuti aturan SE Gubernur Bali yaitu setiap peserta mengikuti rapid antigen.
Pembuatan ogoh-ogoh juga harus dibuat oleh lembaga seperti banjar adat, paiketan krama atau yowana dan juga mendapatkan izin dari Bendesa Adat dan Satgas Covid-19 Jembrana.
“Masing-masing banjar adat hanya boleh membuat 1 ogoh-ogoh dan pengarakan dilakukan hanya di banjar mereka sendiri dengan jumlah peserta maksimal 50 orang. peserta juga harus mengikuti rapid antigen," terang Bendesa Madya Kabupaten Jembrana I Nengah Subagia Selasa (11/1/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Subagia menambahkan diperbolehkannya pembuatan dan pengarakan ogoh-ogoh sangat diapresiasi opeh Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Bahkan Pemkab Jembrana akan memberikan bantuan.
“Untuk waktu dalam pengarakan ogoh-ogoh di Hari Pengerupukan Nyepi nantinya maksimal selesai pada pukul 20.00 WITA dengan menggunakan protokol kesehatan secara ketat. Terkait perayaan melasti nantinya pelaksanaan di desa adat diatur oleh prajuru desa dan pengiring joli maksimal 10 orang dengan prokes secara ketat,” tutup Subagia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal
-
Eropa Kekurangan Tenaga Produktif, Ini Syarat Agar Anda Bisa Jadi Pekerja Migran
-
Santunan dan Pemulangan Jenazah WNI Korban Kebakaran Hongkong Ditanggung Pemerintah