Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 12 Januari 2022 | 19:14 WIB
Mantan Bupati Karangasem, IGA Mas Sumantri setelah dipanggil Kejasaan Negeri Karangasem terkait dugaan korupsi masker, Selasa (12/1/2022). [Foto ; Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Mantan Bupati Karangasem periode 2016 - 2021, I Gusti Ayu Mas Sumatri kembali dipanggil Kejaksaan Negeri Karangasem untuk kedua kalinya terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker Dinas Sosial kabupaten Karangasem pada, Rabu (12/01/2022).

Pemanggilan Mas Sumatri dilakukan karena ada tambahan-tambahan keterangan yang harus digali lagi oleh pihak Kejaksaan sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.

"Beberapa tambahan tersebut menyangkut mengenai bagaimana apakah ada perintah untuk pengadaan masker ini atau seperti apa, selain itu ada beberapa dokumen surat yang kita klarifikasi lagi karena saat menjabat sebagai Bupati ada memberikan disposisi dan petunjuk kepada bawahannya," kata Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semaraputra sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.

Mas Sumatri dalam pemanggilan ini dimintai keterangan selama kurang lebih 4 jam lamanya yaitu dari pukul 11.00 WITA dan baru selesai sekitar pukul 14.00 WITA. Namun setelah keluar dari Kejaksaan IGA Mas Sumantri tak banyak menjawab pertanyaan dari wartawan.

Ia hanya tersenyum, ia kemudian langsung menuju parkir dan masuk ke dalam kendaraan yang telah menunggunya di parkiran sisi kanan Kantor Kejaksaan Negeri Amlapura.

Sementara itu, selain Mas Sumatri Kejari juga memanggil pihak Bawaslu dan KPUD Karangasem, pemanggilan dilakukan dalam rangka untuk mengkroscek karena ada pendistribusian masker di saat masa kampanye.

"Kita mau data dari mereka kapan tahapan-tahapan dari pelaksanaan Pilkada tersebut termasuk kapan masa kampanye, kapan masa tenang hingga pemungutan suaranya, karena saat itu pendistribusian masker dilakukan saat ada tahapan Pilkada, kita ada bukti berupa tanda terima kepada masyarakat," jelas Semaraputra.

Load More