SuaraBali.id - Jalanan di sepanjang jalan Raya Denpasar Gilimanuk, Bali siang tadi Sabtu ( 8/1/2022 ) dipenuhi oleh ceceran barang seperti rongsokan di bahu kiri.
Puluhan sampah rongsokan itu bertebaran di Jalan tepatnya di depan Gapura Anjungan Cerdas Konservasi ( ACK) memanjang hingga ke arah Barat.
Rupanya rongsokan ini berasal dari sebuah truk pengangkut barang rongsok yang bagian atasnya tersangkut ranting pohon. Saat melintas di Jalan Raya Denpasar Gilimanuk, dari arah Timur dan ke Barat.
Truk besar berwarna biru itu tampak berhenti di ujung jalan dengan kondisi muatan yang telah penuh. Melebihi kapasitas hingga oleng ke kiri.
Warga yang melintas pun dihimbau untuk berhati hati saat melewati rongsokan yang berjatuhan ini.
Unggahan akun media sosial @singaraja.now memperlihatkan rongsokan yang berserakan itu sempat menganggu lalu lintas di sekitarnya. Banyak kendaraan roda empat yang harus melaju ke arus lawan agar menghindari ceceran rongsokan itu, sementara kendaraan roda dua juga harus melakukan hal sama.
Diketahui kronologi peristiwa ini adalah saat truck bermuatan rongsokan menggunung itu melintas melewati Jalan Raya Denpasar Gilimanuk menuju ke arah Barat, akan tetapi pada saat didepan ACK bagian atasnya yang terlalu tinggi menyentuh ranting pohon yang ada di depan ACK dan tak mampu mempertahankan beban sehingga oleng dan barang rongsok bagian atas pun tumpah berjatuhan di jalan. Mengetahui barangnya tumpah, sang sopir langsung menghentikan kendaraannya dan menepi untuk membereskan barang yang berjatuhan.
Kondisi muatan truck yang terlihat berlebihan itulah diduga menjadi penyebab nyangkutnya di ranting.
Muatan yang melebihi kapasitas tak hanya beresiko pada supir yang mengendarai namun juga membahayakan pengguna jalan lain.
Baca Juga: Wisatawan di Nusa Penida Bali Dengar Suara dari Balik Pohon, Netizen Minta Sopan
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan ketentuan baru yang mengatur tentang bak kendaraan barang.
Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor SE.2/AJ.307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Mengenai Bak Muatan Mobil Barang.
Surat Edaran ini mengatur tentang bak terbuka dan bak tertutup yang dibedakan menjadi dua berdasarkan jumlah Berat Yang Diperbolehkan ( JBB ) diatas 3.500 kilogram dan JBB maksimal 3.500 kilogram.
Untuk kendaraan dengan JBB diatas 3.500 kilogram, lebar bak terbuka harus memenuhi dua persyaratan, yakni tidak boleh melebihi 50 milimeter atau 0,5 meter dari ban terluar pada sumbu kedua atau ban bagian belakang.
Lebar bak terbuka tidak boleh melebihi lebar kabin ditambah 50 milimeter sisi kiri dan 50 milimeter sisi kanan untuk kendaraan dengan sumbu belakang ban tunggal.
Kendaraan barang dengan JBB diatas 3.500 kilogram juga harus memenuhi syarat jarak antara bagian belakang kabin kendaraan dengan bak muatan paling sedikit 150 milimeter untuk kendaraan sumbu tunggal, 200 milimeter untuk kendaraan sumbu belakang ganda.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Bali Tutup Total Jalur Mudik 24 Jam Saat Nyepi, Pemudik Bisa Titip Kendaraan di Sini
-
Bosan Sama Nastar? 5 Kue Lebaran 'Anti-Mainstream' Ini Dijamin Jadi Favorit Gen Z
-
1 Tahun Danantara, BRI Berikan Dukungan Pendidikan Lewat 5.500 Paket Sekolah
-
BRI Berangkatkan Ribuan Pemudik Lebaran 2026 dan Pastikan Perjalanan Aman
-
Jangan Terlewat! 8 Persiapan Penting Ini Wajib Kamu Lakukan Sebelum Salat Idulfitri