SuaraBali.id - Sat Lantas Polres Badung bakal menindak tegas mobil dan kendaraan di wilayahnya jika parkir di badan jalan hingga trotoar. Aturan ini sesuai Pasal 287 ayat 1 Nomer 22 tahun 2009 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu, pelanggar bisa dipenjara paling lama dua bulan dan denda sebesar Rp500 ribu. Penegakan hukum ini akan dilakukan setelah sosialisasi selama dua pekan ke depan.
"Jadi kita sosialisasi dulu karena banyak kan mobil parkir di badan jalan, terutama di restoran dan warung yang tak punya lahan parkir," kata Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Ia mengatakan penegakan aturan ini karena parkir di badan jalan rawan menimbulkan kemacetan. Selain itu bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Ratusan Siswa di Buleleng Bali Dites Rapid Antigen Jelang PTM 100 Persen
"Akan menimbulkan kerawanan baik kemacetan, kecelakaan serta mengganggu hak pengguna jalan lainnya," kata dia.
Sosialisasi dilakukan dengan membagikan masker, stiker, dan penjelasan kepada pengguna jalan. Ia mengimbau seluruh masyarakat tertib lalu lintas dan mengikuti aturan yang ada.
Menurutnya, penegakan aturan ini banyak didukung masyarakat dan pihak lain. Hal ini berdasarkan pantauannya, wilayah seperti Canggu, Berawa, Petitenget, hingga Kapal, kerap terjadi macet. Penyebabnya banyak yang parkir liar di badan jalan.
"Kalau di kuta Utara ada Berawa, Canggu Petitenget. Lalu Kapal-Mengwi, banyak parkir di badan jalan," kata dia.
Ia menyarankan pemilik warung dan restoran di satu kawasan bertemu dan membahas menyewa lahan untuk parkir bersama. Sehingga pengunjungnya tak memanfaatkan badan jalan untuk parkir.
Baca Juga: Pedagang Sempol di Denpasar yang Cabuli Bocah 9 Tahun Divonis 7 Tahun Penjara
"Mungkin dari warung arau resto membuat ide bertemu dan menyewa lahan untuk tempat parkir. Bisa melibatkan desa setempat juga," katanya menyarankan.
Kontributor : Imam Rosidin
Berita Terkait
-
Teknologi Canggih di Bengkel Pesawat Terbaru Bandara Ngurah Rai, Bisa Perbaiki 6 Pesawat Sekaligus
-
Bek Bali United: Latihan Bersama Shin Tae-yong Sulit, tapi...
-
Timnas Indonesia Hadapi Tim Asuhan Pelatih Brasil Sebelum Terjun di Piala AFF 2024
-
Intip 7 Potret Memukau Luna Bijl Liburan di Bali Bareng Maarten Paes: Aura Supermodel Nggak Ada Obat!
-
Rahasia Parkir Mobil Matic yang Jarang Diketahui, Jangan Sampai Salah Posisi
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Rekomendasi Film Bioskop Akhir Pekan November 2024: Ada Horor, Aksi, dan Drama!
-
Heboh Kabar Prabowo Dihina Media Asing, Gegara Ngemis Bertemu Donald Trump?
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
Terkini
-
Motor Raib Saat Nyoblos di Kuta Ternyata Salah Ambil Punya Orang Lain
-
Ganjar Pranowo Muncul, Tanggapi Kekalahan PDIP di Jawa Tengah Sebut Biasa Saja
-
Awas Demam Berdarah, Dinkes Bali Sikapi Mulainya Musim Hujan
-
Gelombang Laut di Perairan Bali Bisa Setinggi 2,5 Meter, Kapal Feri Diminta Waspada
-
Rencana Koster Setelah Mengunci Kemenangan di Pilgub Bali 2024 Nanti