SuaraBali.id - Sat Lantas Polres Badung bakal menindak tegas mobil dan kendaraan di wilayahnya jika parkir di badan jalan hingga trotoar. Aturan ini sesuai Pasal 287 ayat 1 Nomer 22 tahun 2009 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu, pelanggar bisa dipenjara paling lama dua bulan dan denda sebesar Rp500 ribu. Penegakan hukum ini akan dilakukan setelah sosialisasi selama dua pekan ke depan.
"Jadi kita sosialisasi dulu karena banyak kan mobil parkir di badan jalan, terutama di restoran dan warung yang tak punya lahan parkir," kata Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Ia mengatakan penegakan aturan ini karena parkir di badan jalan rawan menimbulkan kemacetan. Selain itu bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Akan menimbulkan kerawanan baik kemacetan, kecelakaan serta mengganggu hak pengguna jalan lainnya," kata dia.
Sosialisasi dilakukan dengan membagikan masker, stiker, dan penjelasan kepada pengguna jalan. Ia mengimbau seluruh masyarakat tertib lalu lintas dan mengikuti aturan yang ada.
Menurutnya, penegakan aturan ini banyak didukung masyarakat dan pihak lain. Hal ini berdasarkan pantauannya, wilayah seperti Canggu, Berawa, Petitenget, hingga Kapal, kerap terjadi macet. Penyebabnya banyak yang parkir liar di badan jalan.
"Kalau di kuta Utara ada Berawa, Canggu Petitenget. Lalu Kapal-Mengwi, banyak parkir di badan jalan," kata dia.
Ia menyarankan pemilik warung dan restoran di satu kawasan bertemu dan membahas menyewa lahan untuk parkir bersama. Sehingga pengunjungnya tak memanfaatkan badan jalan untuk parkir.
Baca Juga: Ratusan Siswa di Buleleng Bali Dites Rapid Antigen Jelang PTM 100 Persen
"Mungkin dari warung arau resto membuat ide bertemu dan menyewa lahan untuk tempat parkir. Bisa melibatkan desa setempat juga," katanya menyarankan.
Kontributor : Imam Rosidin
Berita Terkait
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources
- Sepatu Lari Buatan Lokal Unjuk Gigi di Berlin dan Chicago Marathon
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Diskon Pemeriksaan Laboratorium Hingga MCU Prodia, Ini Manfaat dari BRI untuk Nasabah Prioritas
-
Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI Serahkan 109 SHM Warga Transmigrasi Lombok Timur
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Optimistis terhadap Prospek Jangka Panjang
-
3.764 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual dan Fisik di NTB dalam Enam Tahun
-
Tabanan Bali Diselimuti Kabut Putih Misterius, Ini Penjelasan Ilmiah BMKG