SuaraBali.id - Sat Lantas Polres Badung bakal menindak tegas mobil dan kendaraan di wilayahnya jika parkir di badan jalan hingga trotoar. Aturan ini sesuai Pasal 287 ayat 1 Nomer 22 tahun 2009 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu, pelanggar bisa dipenjara paling lama dua bulan dan denda sebesar Rp500 ribu. Penegakan hukum ini akan dilakukan setelah sosialisasi selama dua pekan ke depan.
"Jadi kita sosialisasi dulu karena banyak kan mobil parkir di badan jalan, terutama di restoran dan warung yang tak punya lahan parkir," kata Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Ia mengatakan penegakan aturan ini karena parkir di badan jalan rawan menimbulkan kemacetan. Selain itu bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Akan menimbulkan kerawanan baik kemacetan, kecelakaan serta mengganggu hak pengguna jalan lainnya," kata dia.
Sosialisasi dilakukan dengan membagikan masker, stiker, dan penjelasan kepada pengguna jalan. Ia mengimbau seluruh masyarakat tertib lalu lintas dan mengikuti aturan yang ada.
Menurutnya, penegakan aturan ini banyak didukung masyarakat dan pihak lain. Hal ini berdasarkan pantauannya, wilayah seperti Canggu, Berawa, Petitenget, hingga Kapal, kerap terjadi macet. Penyebabnya banyak yang parkir liar di badan jalan.
"Kalau di kuta Utara ada Berawa, Canggu Petitenget. Lalu Kapal-Mengwi, banyak parkir di badan jalan," kata dia.
Ia menyarankan pemilik warung dan restoran di satu kawasan bertemu dan membahas menyewa lahan untuk parkir bersama. Sehingga pengunjungnya tak memanfaatkan badan jalan untuk parkir.
Baca Juga: Ratusan Siswa di Buleleng Bali Dites Rapid Antigen Jelang PTM 100 Persen
"Mungkin dari warung arau resto membuat ide bertemu dan menyewa lahan untuk tempat parkir. Bisa melibatkan desa setempat juga," katanya menyarankan.
Kontributor : Imam Rosidin
Berita Terkait
Terpopuler
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Berbagai Kebutuhan
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
- 3 Rekomendasi HP vivo RAM 8 GB Snapdragon Paling Murah untuk Dipilih
- KBRI Kuala Lumpur Digeruduk, Warga Malaysia Desak Prabowo Buka Nama Perusahaan Terlibat Karhutla
Pilihan
-
Kedutaan Besar Negara Asing Keluarkan Peringatan untuk Warganya Pasca Erupsi Anak Krakatau
-
Kabut Asap Makin Pekat, Doa Apa yang Bisa Dibaca Muslim? Ini Bacaan Perlindungannya
-
Jakarta Terdampak Abu Vulkanik Anak Krakatau, Pemprov DKI Terapkan PJJ Mulai Besok
-
Badan Geologi Ungkap Kondisi Anak Krakatau Terkini: Tak Ada Potensi Runtuh Picu Tsunami
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
Terkini
-
42 Penerbangan di Bandara Ngurah Rai Bali Batal
-
Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali
-
Tiba di Lombok, Putri Mahkota Swedia Langsung Disuguhi Minuman Racikan 11 Rempah
-
Penyebab Antrean Belasan Kilometer di Pelabuhan Ketapang Terungkap
-
Spesial bagi Nasabah, BRI Hadirkan Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional 2026