SuaraBali.id - Sat Lantas Polres Badung bakal menindak tegas mobil dan kendaraan di wilayahnya jika parkir di badan jalan hingga trotoar. Aturan ini sesuai Pasal 287 ayat 1 Nomer 22 tahun 2009 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu, pelanggar bisa dipenjara paling lama dua bulan dan denda sebesar Rp500 ribu. Penegakan hukum ini akan dilakukan setelah sosialisasi selama dua pekan ke depan.
"Jadi kita sosialisasi dulu karena banyak kan mobil parkir di badan jalan, terutama di restoran dan warung yang tak punya lahan parkir," kata Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Ia mengatakan penegakan aturan ini karena parkir di badan jalan rawan menimbulkan kemacetan. Selain itu bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Akan menimbulkan kerawanan baik kemacetan, kecelakaan serta mengganggu hak pengguna jalan lainnya," kata dia.
Sosialisasi dilakukan dengan membagikan masker, stiker, dan penjelasan kepada pengguna jalan. Ia mengimbau seluruh masyarakat tertib lalu lintas dan mengikuti aturan yang ada.
Menurutnya, penegakan aturan ini banyak didukung masyarakat dan pihak lain. Hal ini berdasarkan pantauannya, wilayah seperti Canggu, Berawa, Petitenget, hingga Kapal, kerap terjadi macet. Penyebabnya banyak yang parkir liar di badan jalan.
"Kalau di kuta Utara ada Berawa, Canggu Petitenget. Lalu Kapal-Mengwi, banyak parkir di badan jalan," kata dia.
Ia menyarankan pemilik warung dan restoran di satu kawasan bertemu dan membahas menyewa lahan untuk parkir bersama. Sehingga pengunjungnya tak memanfaatkan badan jalan untuk parkir.
Baca Juga: Ratusan Siswa di Buleleng Bali Dites Rapid Antigen Jelang PTM 100 Persen
"Mungkin dari warung arau resto membuat ide bertemu dan menyewa lahan untuk tempat parkir. Bisa melibatkan desa setempat juga," katanya menyarankan.
Kontributor : Imam Rosidin
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR