SuaraBali.id - Sat Lantas Polres Badung bakal menindak tegas mobil dan kendaraan di wilayahnya jika parkir di badan jalan hingga trotoar. Aturan ini sesuai Pasal 287 ayat 1 Nomer 22 tahun 2009 Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan itu, pelanggar bisa dipenjara paling lama dua bulan dan denda sebesar Rp500 ribu. Penegakan hukum ini akan dilakukan setelah sosialisasi selama dua pekan ke depan.
"Jadi kita sosialisasi dulu karena banyak kan mobil parkir di badan jalan, terutama di restoran dan warung yang tak punya lahan parkir," kata Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra dihubungi, Kamis (6/1/2022).
Ia mengatakan penegakan aturan ini karena parkir di badan jalan rawan menimbulkan kemacetan. Selain itu bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Akan menimbulkan kerawanan baik kemacetan, kecelakaan serta mengganggu hak pengguna jalan lainnya," kata dia.
Sosialisasi dilakukan dengan membagikan masker, stiker, dan penjelasan kepada pengguna jalan. Ia mengimbau seluruh masyarakat tertib lalu lintas dan mengikuti aturan yang ada.
Menurutnya, penegakan aturan ini banyak didukung masyarakat dan pihak lain. Hal ini berdasarkan pantauannya, wilayah seperti Canggu, Berawa, Petitenget, hingga Kapal, kerap terjadi macet. Penyebabnya banyak yang parkir liar di badan jalan.
"Kalau di kuta Utara ada Berawa, Canggu Petitenget. Lalu Kapal-Mengwi, banyak parkir di badan jalan," kata dia.
Ia menyarankan pemilik warung dan restoran di satu kawasan bertemu dan membahas menyewa lahan untuk parkir bersama. Sehingga pengunjungnya tak memanfaatkan badan jalan untuk parkir.
Baca Juga: Ratusan Siswa di Buleleng Bali Dites Rapid Antigen Jelang PTM 100 Persen
"Mungkin dari warung arau resto membuat ide bertemu dan menyewa lahan untuk tempat parkir. Bisa melibatkan desa setempat juga," katanya menyarankan.
Kontributor : Imam Rosidin
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung Pecat Lalu Ahmad Zaini Sebagai Kader
-
Dua Tersangka Kasus Santri Terbakar Diperiksa Polisi
-
Penembak Sekuriti dan Warga Negara Maroko di Bali Punya Izin Senpi
-
Operasi Senyap KPK Berlanjut, Giliran Bupati Lombok Barat Ditangkap!
-
Balon Gas Meledak Saat Perayaan Hari Koperasi di Bali, 11 Orang Terluka