SuaraBali.id - Umat Hindu akan merayakan hari raya Nyepi pada 3 Maret 2022. Hari raya Nyepi identik dengan pengerupukan ogoh-ogoh di malam sebelumnya.
Namun demikian pandemi Covid-19 yang menghantam 2 tahun belakangan membuat tradisi khas masyarakat Bali ini terhenti. Padahal sebelumnya pengerupukan menjadi ajang uji kreatifitas dan kebersamaan pemuda banjar di Bali untuk membuat ogoh-ogoh yang biasanya akan dilombakan dan diarak.
Tahun in menyambut hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran ( SE ) tentang Penegasan Pembuatan dan pawai Ogoh Ogoh. Dalam surat tersebut pembuatan dan pawai ogoh-ogoh diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Menyambut hal ini para pemuda pun sudah mulai beraktivitas di banjar dan mulai membangun ogoh-ogohnya. Seperti yang tampak pada akun Instagram @infopedungan, dimana para pemuda yang menggunakan baju adat madya ini terlihat tengah membersihkan ogoh-ogoh raksasanya.
Mereka pun memamerkan hasil karya tersebut dan menyematkan kain bertuliskan "Im Ready' . Pada caption di akun instagram tersebut pun berharap ogoh-ogoh ini benar-benar bisa diarak.
Selain itu juga berisi pertanyaan bagaimana di banjar semeton, sudah berapa persen?
READY !! PHP BLOCK *emoji*
Dini sube 99,9% tinggal tegen, di banjar semeton sube kudang persen ne?
Warganet pun merespons unggahan tersebut :
"ne be adan ne inves jangka panjang," ujar warganet.
"Bnjr gladag emoji," kata warganet lainnya.
SE Gubernur Terbaru
Surat Edaran dengan nomor B.19.430/287/Kes / DISBUD tanggal 4 Januari 2022 menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi dan mendukung kreativitas seni generasi muda Bali dalam pembuatan ogoh ogoh sebagai bentuk tradisi di Hari Pangrupukan menyambut hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.
Dalam Surat tersebut akhirnya menetapkan diperbolehkannya pelaksanaan pembuatan dan pawai Ogoh Ogoh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembuatan Ogoh Ogoh agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan polysterina atau plastik sesuai peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan sampah plastik sekali pakai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali
-
Buronan Paling Dicari di Eropa Bersembunyi di Bali
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!