SuaraBali.id - Umat Hindu akan merayakan hari raya Nyepi pada 3 Maret 2022. Hari raya Nyepi identik dengan pengerupukan ogoh-ogoh di malam sebelumnya.
Namun demikian pandemi Covid-19 yang menghantam 2 tahun belakangan membuat tradisi khas masyarakat Bali ini terhenti. Padahal sebelumnya pengerupukan menjadi ajang uji kreatifitas dan kebersamaan pemuda banjar di Bali untuk membuat ogoh-ogoh yang biasanya akan dilombakan dan diarak.
Tahun in menyambut hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran ( SE ) tentang Penegasan Pembuatan dan pawai Ogoh Ogoh. Dalam surat tersebut pembuatan dan pawai ogoh-ogoh diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Menyambut hal ini para pemuda pun sudah mulai beraktivitas di banjar dan mulai membangun ogoh-ogohnya. Seperti yang tampak pada akun Instagram @infopedungan, dimana para pemuda yang menggunakan baju adat madya ini terlihat tengah membersihkan ogoh-ogoh raksasanya.
Mereka pun memamerkan hasil karya tersebut dan menyematkan kain bertuliskan "Im Ready' . Pada caption di akun instagram tersebut pun berharap ogoh-ogoh ini benar-benar bisa diarak.
Selain itu juga berisi pertanyaan bagaimana di banjar semeton, sudah berapa persen?
READY !! PHP BLOCK *emoji*
Dini sube 99,9% tinggal tegen, di banjar semeton sube kudang persen ne?
Warganet pun merespons unggahan tersebut :
"ne be adan ne inves jangka panjang," ujar warganet.
"Bnjr gladag emoji," kata warganet lainnya.
SE Gubernur Terbaru
Surat Edaran dengan nomor B.19.430/287/Kes / DISBUD tanggal 4 Januari 2022 menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi dan mendukung kreativitas seni generasi muda Bali dalam pembuatan ogoh ogoh sebagai bentuk tradisi di Hari Pangrupukan menyambut hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.
Dalam Surat tersebut akhirnya menetapkan diperbolehkannya pelaksanaan pembuatan dan pawai Ogoh Ogoh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembuatan Ogoh Ogoh agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan polysterina atau plastik sesuai peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan sampah plastik sekali pakai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...