SuaraBali.id - Umat Hindu akan merayakan hari raya Nyepi pada 3 Maret 2022. Hari raya Nyepi identik dengan pengerupukan ogoh-ogoh di malam sebelumnya.
Namun demikian pandemi Covid-19 yang menghantam 2 tahun belakangan membuat tradisi khas masyarakat Bali ini terhenti. Padahal sebelumnya pengerupukan menjadi ajang uji kreatifitas dan kebersamaan pemuda banjar di Bali untuk membuat ogoh-ogoh yang biasanya akan dilombakan dan diarak.
Tahun in menyambut hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944, Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran ( SE ) tentang Penegasan Pembuatan dan pawai Ogoh Ogoh. Dalam surat tersebut pembuatan dan pawai ogoh-ogoh diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.
Menyambut hal ini para pemuda pun sudah mulai beraktivitas di banjar dan mulai membangun ogoh-ogohnya. Seperti yang tampak pada akun Instagram @infopedungan, dimana para pemuda yang menggunakan baju adat madya ini terlihat tengah membersihkan ogoh-ogoh raksasanya.
Mereka pun memamerkan hasil karya tersebut dan menyematkan kain bertuliskan "Im Ready' . Pada caption di akun instagram tersebut pun berharap ogoh-ogoh ini benar-benar bisa diarak.
Selain itu juga berisi pertanyaan bagaimana di banjar semeton, sudah berapa persen?
READY !! PHP BLOCK *emoji*
Dini sube 99,9% tinggal tegen, di banjar semeton sube kudang persen ne?
Warganet pun merespons unggahan tersebut :
"ne be adan ne inves jangka panjang," ujar warganet.
"Bnjr gladag emoji," kata warganet lainnya.
SE Gubernur Terbaru
Surat Edaran dengan nomor B.19.430/287/Kes / DISBUD tanggal 4 Januari 2022 menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali mengapresiasi dan mendukung kreativitas seni generasi muda Bali dalam pembuatan ogoh ogoh sebagai bentuk tradisi di Hari Pangrupukan menyambut hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka.
Dalam Surat tersebut akhirnya menetapkan diperbolehkannya pelaksanaan pembuatan dan pawai Ogoh Ogoh dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pembuatan Ogoh Ogoh agar menggunakan bahan yang ramah lingkungan dan tidak menggunakan bahan polysterina atau plastik sesuai peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan sampah plastik sekali pakai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak
-
Emak-emak Menjerit Harga Minyak Goreng Melejit, Dinas Perdagangan: Kami Belum Tahu Penyebabnya
-
Ingin Glowing Saat Menikah? Dokter Kulit Ungkap Rahasia Perawatan Wajib 6 Bulan
-
Pegawai BPS Asal Sleman Ditemukan Tewas Tenggelam di Air Terjun Tembok Barak Bali
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar