SuaraBali.id - Terkait pembagian rapor semester ganjil untuk siswa di Kabupaten Tabanan, Dinas Pendidikan Tabanan telah mengeluarkan surat edaran yang disebarkan kepala wilayah pendidikan di masing-masing kecamatan, serta seluruh pimpinan satuan di tiap jenjang pendidikan.
Ada perubahan terkait pembagian hasil evaluasi belajar siswa ini. Sebelumnya dijadwalkan akan dilaksanakan pada Januari 2022 sesuai instruksi pemerintah pusat.
Namun kini jadwal pembagiannya dikembalikan sesuai kalender pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Tabanan I Gusti Putu Ngurah Darma Utama mengatakan, pengembalian agenda pembagian rapor sesuai kalender pendidikan pada semester ganjil tahun ini dinyatakan lewat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 32 Tahun 2021.
"Artinya pembagian raport tetap mengacu kepada kalender pendidikan, pembagiannya pada 18 Desember 2021," ujarnya, Kamis (16/12/2021).
Libur semester ganjil di tahun ini tidak mengalami perubahan. Mulai 20 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022. Terkait dengan pembelajaran tatap muka terbatas, mantan Kepala Dinas Perhubungan ini menjelaskan akan dimulai pada tanggal 3 Januari 2022 mendatang.
“Selain poin di atas, untuk yang lainnya disesuaikan dengan PPKM sesuai ketentuan Mendagri,” terangnya.
Selain itu, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal dan Tahun Baru di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan.
Termasuk para pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuannya sesuai dengan kalender pendidikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel