SuaraBali.id - Setelah Edelenyi Laura Anna meninggal dunia, kasus hukum yang sedang dijalani oleh mantan kekasihnya, Gaga Muhammad tengah jadi sorotan. Sebelumnya Laura Anna tengah memperjuangkan keadilan untuknya karena lumpuh seusai kecelakaan.
Kecelakaan itu terjadi karena Gaga Muhammad menyetir dalam keadaan mabuk. Laura Anna pun mengalami kelumpuhan sejak 2019.
Kini banyak warganet berspekulasi dan menduga Gaga bisa dijatuhi hukuman penjara lebih berat karena sang mantan kekasih telah meninggal dunia.
Praktisi hukum, Pitra Romadoni pun memberi penjelasan mengenai kemungkinan Gaga Muhammad bisa dihukum lebih berat.
"Karena ini sudah di proses persidangan, untuk pengembangan kasus tidak bisa dilakukan," ujar Pitra Romadoni pada Rabu (15/12/2021).
Namun demikian, beratnya hukuman Gaga Muhammad tetap tergantung pada pasal yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mengajukan tuntutan.
"Kan Hakim memberikan pasal sesuai tuntutan JPU. Kecuali kalau masih dalam tahap pemidanaan di proses penyidikan. Jadi penyidik bisa melakukan pengembangan, atau JPU memberikan petunjuk agar penyidik menambah pasal lain," kata Pitra Romadoni menerangkan.
Gaga Muhammad didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal, diatur bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yang melanggar ketentuan adalah lima tahun penjara.
Dapat dikatakan, hukuman terberat bagi Gaga Muhammad dalam kasusnya dengan Laura Anna adalah lima tahun penjara bila kelak terbukti bersalah.
Namun demikian Pitra menyebutkan bahwa Gaga Muhammad bisa dikenakan hukuman terberat dari pasal yang dikenakan karena Laura Anna meninggal dunia. Sebab dalam hal ini, kelalaian Gaga saat mengemudi bisa dianggap telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Kan ada hukum sebab akibat. Laura lumpuh karena penyakit yang ditimbulkan dari kecelakaan itu. Ditambah lagi, bisa saja kesehatan dia makin berkurang setelah kecelakaan itu," ucap Pitra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri