SuaraBali.id - Setelah Edelenyi Laura Anna meninggal dunia, kasus hukum yang sedang dijalani oleh mantan kekasihnya, Gaga Muhammad tengah jadi sorotan. Sebelumnya Laura Anna tengah memperjuangkan keadilan untuknya karena lumpuh seusai kecelakaan.
Kecelakaan itu terjadi karena Gaga Muhammad menyetir dalam keadaan mabuk. Laura Anna pun mengalami kelumpuhan sejak 2019.
Kini banyak warganet berspekulasi dan menduga Gaga bisa dijatuhi hukuman penjara lebih berat karena sang mantan kekasih telah meninggal dunia.
Praktisi hukum, Pitra Romadoni pun memberi penjelasan mengenai kemungkinan Gaga Muhammad bisa dihukum lebih berat.
"Karena ini sudah di proses persidangan, untuk pengembangan kasus tidak bisa dilakukan," ujar Pitra Romadoni pada Rabu (15/12/2021).
Namun demikian, beratnya hukuman Gaga Muhammad tetap tergantung pada pasal yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mengajukan tuntutan.
"Kan Hakim memberikan pasal sesuai tuntutan JPU. Kecuali kalau masih dalam tahap pemidanaan di proses penyidikan. Jadi penyidik bisa melakukan pengembangan, atau JPU memberikan petunjuk agar penyidik menambah pasal lain," kata Pitra Romadoni menerangkan.
Gaga Muhammad didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal, diatur bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yang melanggar ketentuan adalah lima tahun penjara.
Dapat dikatakan, hukuman terberat bagi Gaga Muhammad dalam kasusnya dengan Laura Anna adalah lima tahun penjara bila kelak terbukti bersalah.
Namun demikian Pitra menyebutkan bahwa Gaga Muhammad bisa dikenakan hukuman terberat dari pasal yang dikenakan karena Laura Anna meninggal dunia. Sebab dalam hal ini, kelalaian Gaga saat mengemudi bisa dianggap telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Kan ada hukum sebab akibat. Laura lumpuh karena penyakit yang ditimbulkan dari kecelakaan itu. Ditambah lagi, bisa saja kesehatan dia makin berkurang setelah kecelakaan itu," ucap Pitra.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Bali Tuan Rumah Asian Games Fun Run 2026
-
Tak Perlu Bangun Dapur Baru, Kantin Sekolah di Lombok Tengah Siap Jadi Solusi Program MBG
-
Tak Disangka! Jejak AirTag Bawa Korban ke Rumah yang Penuh Helm Curian
-
Penampakan Lahan 6 Hektare Untuk PSEL Bali, Menteri LH Sebut Siap Beroperasi September 2027
-
Kasus Santri Dibakar Teman, Kejari Lombok Tengah Beri Bantuan