SuaraBali.id - Setelah Edelenyi Laura Anna meninggal dunia, kasus hukum yang sedang dijalani oleh mantan kekasihnya, Gaga Muhammad tengah jadi sorotan. Sebelumnya Laura Anna tengah memperjuangkan keadilan untuknya karena lumpuh seusai kecelakaan.
Kecelakaan itu terjadi karena Gaga Muhammad menyetir dalam keadaan mabuk. Laura Anna pun mengalami kelumpuhan sejak 2019.
Kini banyak warganet berspekulasi dan menduga Gaga bisa dijatuhi hukuman penjara lebih berat karena sang mantan kekasih telah meninggal dunia.
Praktisi hukum, Pitra Romadoni pun memberi penjelasan mengenai kemungkinan Gaga Muhammad bisa dihukum lebih berat.
"Karena ini sudah di proses persidangan, untuk pengembangan kasus tidak bisa dilakukan," ujar Pitra Romadoni pada Rabu (15/12/2021).
Namun demikian, beratnya hukuman Gaga Muhammad tetap tergantung pada pasal yang dipakai Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat mengajukan tuntutan.
"Kan Hakim memberikan pasal sesuai tuntutan JPU. Kecuali kalau masih dalam tahap pemidanaan di proses penyidikan. Jadi penyidik bisa melakukan pengembangan, atau JPU memberikan petunjuk agar penyidik menambah pasal lain," kata Pitra Romadoni menerangkan.
Gaga Muhammad didakwa melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal, diatur bahwa ancaman hukuman maksimal bagi pelaku yang melanggar ketentuan adalah lima tahun penjara.
Dapat dikatakan, hukuman terberat bagi Gaga Muhammad dalam kasusnya dengan Laura Anna adalah lima tahun penjara bila kelak terbukti bersalah.
Namun demikian Pitra menyebutkan bahwa Gaga Muhammad bisa dikenakan hukuman terberat dari pasal yang dikenakan karena Laura Anna meninggal dunia. Sebab dalam hal ini, kelalaian Gaga saat mengemudi bisa dianggap telah menghilangkan nyawa orang lain.
"Kan ada hukum sebab akibat. Laura lumpuh karena penyakit yang ditimbulkan dari kecelakaan itu. Ditambah lagi, bisa saja kesehatan dia makin berkurang setelah kecelakaan itu," ucap Pitra.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel