SuaraBali.id - Seorang pria di Badung, Bali bernama I Made Maranda alias Dek Ping (35) hanya dituntut 8 tahun penjara setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri yang bernama Ni Luh Putu Russiani.
Ia dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa di Kejaksaan Negeri Badung. Tuntutan yang diajukan ini tidak sebanding dari ancaman hukuman pidana penjara dalam UU KDRT paling lama 15 tahun.
JPU memberikan tuntutan minimal dengan 8 tahun penjara meski terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain.
Jaksa Imam Ramdhoni dalam amar tuntutannya menyebut perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Memohon agar terdakwa I Made Maranda alias Dek Ping dihukum pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan," Tuntut Jaksa yang dibacakan secara virtual dari Kejari Badung.
Kronologi peristiwa pembunuhan ini terjadi 18 Juni 2021 sekira pukul 22.00 WITA bertempat di rumah terdakwa di Banjar Sibang, Desa Jagapati, Abiansemal, Badung, Bali.
Pada awalnya suami istri cekcok adu mulut. Dimana terdakwa merasa curiga dengan istri yang dinikahinya 7 November 2019 keluar rumah tanpa sepengetahuannya.
Kemarahan terdakwa sempat mereda setelah istrinya mengajaknya mandi bareng.
Entah bagaimana, usai dari kamar mandi. Beberapa saat kemudian, terdakwa kembali menanyakan soal kemana istrinya itu pergi tadi.
Adu mulut pun kembali terjadi hingga sampai depan garasi.
"Terdakwa lalu mengambil 1 buah pisau yang berada di bawah tumpukan karung di dalam garasi dan langsung menusuk leher korban," sebut Jaksa Ramdhoni dalam dakwaannya.
Setelah menusuk leher istrinya, terdakwa lari keluar rumah begitu melihat istrinya langsung tersungkur.
Sementara Pisau yang digunakan untuk menusuk istrinya itu ia jatuhkan ke tanah. Korban masih sempat berteriak minta tolong.
Sejumlah saksi tetangga berdatangan dan melarikan korban ke rumah sakit. Namun korban menghembuskan nafas terakhir 24 Juni 2021, setelah sempat mendapat perawatan beberapa hari.
"Korban dinyatakan meninggal pada akibat luka tusuk pada leher yang mengenai pembuluh darah nadi antar iga yang mengakibatkan pendarahan," tulis dalam dakwaan.
Berita Terkait
-
Nikmati Keindahan Bali dengan Makan Malam Bergaya di Taittinger Champagne Dinner
-
Perjalanan Karier Syakir Sulaiman, Eks Timnas yang Diciduk Gegara Narkoba
-
Dulu Diam-Diam Kursus, Istri Kini Buka Jasa Rias Wajah Selama Zul Zivilia Dipenjara
-
Istri Tiko Kerja Apa? Profesi Menantu Ibu Eny Sukses Bikin Feni Rose Terkagum-kagum: Masya Allah
-
Terungkap, Zul Zivilia Terpidana Kasus Narkoba Dapat Fasilitas Khusus di Lapas Gunung Sindur
Terpopuler
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Daftar 7 Artis Indonesia dan Selebgram Terseret Kasus Judi Online: Dari Wulan Guritno hingga Gunawan Sadbor
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Perbekel Bongkasa Terjaring OTT Polda Bali, Diduga Korupsi Dana Pembangunan Pura
-
Nicholas Saputra Buka Kafe di Ubud, Seperti Ini Isinya
-
Ada Potensi Gas Beracun, Masyarakat Diimbau Tak Dekati Kawasan Gunung Iya
-
Paus Sperma Terdampar di Sumba Timur, BSKDA Berharap Tak Dikonsumsi Masyarakat
-
Ayah Kandung di Mataram Laporkan Anak Gara-gara Kasurnya Dijual Untuk Bayar Utang