SuaraBali.id - Seorang pengedar ganja bernama Siswoyo alias Gawok alias Carlo dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai oleh I Ketut Kimiarsa. Dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar, Gawok juga dikenai denda Rp 5 Miliar subsider 8 bulan penjara.
Hal ini karena Gawok terbukti telah terlibat dalam pengedaran ganja seberat 6 kilogram yang dikemas dala 3 paket. Paket ganja tersebut dikirim dari Sumatera ke Bali.
Menurut majelis hakim I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siswoyo alias Gawok alias Giwok alias Carlo selama 14 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp5 miliar subsider delapan bulan penjara," kata I Ketut Kimiarsa saat memimpin sidang Selasa (8/12/2021).
Gawok dikenakan pidana atas pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan tersebut dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Vonis 14 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam pengadilan tersebut terungkap, selain ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik berisi tanaman kering narkotika berupa ganja dengan berat total 43,771 gram Brutto atau 42,962 gram Netto, Carlo juga turut andil dalam peredaran ganja seberat 6 kg yang dimiliki Bagong dan I Putu Yuda Pramana.
Keterlibatan terdakwa dalam perkara ini berawal ketika BNNP Bali menangkap Putu Gede Sudiarsa Bin Wayan alias Bagong dan terdakwa I Putu Yuda Pramana (terdakwa dengan berkas perkara terpisah) kedapatan membawa ganja sebanyak tiga paket dengan berat 6 kg.
Setelah diinterogasi, barang tersebut diperoleh dari terdakwa Siswoyo alias Gawok alias Giwok alias Carlo. Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa mengaku telah memesan ganja sebanyak 6 kg tersebut dari Juhar (DPO).
Baca Juga: Kronologi Pengendara Honda Beat Kejang Kemudian Meninggal di Padanggalak Sanur
Selanjutnya, terdakwa kembali memesan ganja kepada Juhar (DPO) sebanyak 22 paket yang dikemas dalam lima buah karung warna putih, yang dikirimkan dari Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ke Denpasar - Bali dengan menggunakan truk ekspedisi.
Pengiriman ganja itu diangkut dengan truk ekspedisi, melewati Terminal Mengwi, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pada waktu yang sama hari Senin, tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 02.30 Wita, terdakwa dibekuk oleh petugas BNNP Bali untuk kemudian diproses lebih lanjut. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali