SuaraBali.id - Seorang pengedar ganja bernama Siswoyo alias Gawok alias Carlo dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai oleh I Ketut Kimiarsa. Dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar, Gawok juga dikenai denda Rp 5 Miliar subsider 8 bulan penjara.
Hal ini karena Gawok terbukti telah terlibat dalam pengedaran ganja seberat 6 kilogram yang dikemas dala 3 paket. Paket ganja tersebut dikirim dari Sumatera ke Bali.
Menurut majelis hakim I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siswoyo alias Gawok alias Giwok alias Carlo selama 14 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp5 miliar subsider delapan bulan penjara," kata I Ketut Kimiarsa saat memimpin sidang Selasa (8/12/2021).
Gawok dikenakan pidana atas pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan tersebut dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Vonis 14 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam pengadilan tersebut terungkap, selain ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik berisi tanaman kering narkotika berupa ganja dengan berat total 43,771 gram Brutto atau 42,962 gram Netto, Carlo juga turut andil dalam peredaran ganja seberat 6 kg yang dimiliki Bagong dan I Putu Yuda Pramana.
Keterlibatan terdakwa dalam perkara ini berawal ketika BNNP Bali menangkap Putu Gede Sudiarsa Bin Wayan alias Bagong dan terdakwa I Putu Yuda Pramana (terdakwa dengan berkas perkara terpisah) kedapatan membawa ganja sebanyak tiga paket dengan berat 6 kg.
Setelah diinterogasi, barang tersebut diperoleh dari terdakwa Siswoyo alias Gawok alias Giwok alias Carlo. Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa mengaku telah memesan ganja sebanyak 6 kg tersebut dari Juhar (DPO).
Baca Juga: Kronologi Pengendara Honda Beat Kejang Kemudian Meninggal di Padanggalak Sanur
Selanjutnya, terdakwa kembali memesan ganja kepada Juhar (DPO) sebanyak 22 paket yang dikemas dalam lima buah karung warna putih, yang dikirimkan dari Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ke Denpasar - Bali dengan menggunakan truk ekspedisi.
Pengiriman ganja itu diangkut dengan truk ekspedisi, melewati Terminal Mengwi, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pada waktu yang sama hari Senin, tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 02.30 Wita, terdakwa dibekuk oleh petugas BNNP Bali untuk kemudian diproses lebih lanjut. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
Terkini
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel
-
BRI Catat 43% Karyawan Perempuan, Capai 36.000 dari Total 86.000 Pekerja
-
Tiga Perempuan Dalam Jajaran Pemimpin BRI Cetak Prestasi di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan: Salurkan Rp93,2 Triliun untuk Pembiayaan Ramah Lingkungan