SuaraBali.id - Seorang pengedar ganja bernama Siswoyo alias Gawok alias Carlo dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai oleh I Ketut Kimiarsa. Dalam persidangan secara virtual di PN Denpasar, Gawok juga dikenai denda Rp 5 Miliar subsider 8 bulan penjara.
Hal ini karena Gawok terbukti telah terlibat dalam pengedaran ganja seberat 6 kilogram yang dikemas dala 3 paket. Paket ganja tersebut dikirim dari Sumatera ke Bali.
Menurut majelis hakim I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 kilogram.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siswoyo alias Gawok alias Giwok alias Carlo selama 14 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp5 miliar subsider delapan bulan penjara," kata I Ketut Kimiarsa saat memimpin sidang Selasa (8/12/2021).
Gawok dikenakan pidana atas pasal 114 ayat (2 ) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan tersebut dapat dihukum minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Vonis 14 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa selama 19 tahun penjara dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun penjara.
Dalam pengadilan tersebut terungkap, selain ditemukan barang bukti berupa 22 bungkus plastik berisi tanaman kering narkotika berupa ganja dengan berat total 43,771 gram Brutto atau 42,962 gram Netto, Carlo juga turut andil dalam peredaran ganja seberat 6 kg yang dimiliki Bagong dan I Putu Yuda Pramana.
Keterlibatan terdakwa dalam perkara ini berawal ketika BNNP Bali menangkap Putu Gede Sudiarsa Bin Wayan alias Bagong dan terdakwa I Putu Yuda Pramana (terdakwa dengan berkas perkara terpisah) kedapatan membawa ganja sebanyak tiga paket dengan berat 6 kg.
Setelah diinterogasi, barang tersebut diperoleh dari terdakwa Siswoyo alias Gawok alias Giwok alias Carlo. Setelah dilakukan pengembangan, terdakwa mengaku telah memesan ganja sebanyak 6 kg tersebut dari Juhar (DPO).
Baca Juga: Kronologi Pengendara Honda Beat Kejang Kemudian Meninggal di Padanggalak Sanur
Selanjutnya, terdakwa kembali memesan ganja kepada Juhar (DPO) sebanyak 22 paket yang dikemas dalam lima buah karung warna putih, yang dikirimkan dari Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ke Denpasar - Bali dengan menggunakan truk ekspedisi.
Pengiriman ganja itu diangkut dengan truk ekspedisi, melewati Terminal Mengwi, Banjar Dajan Peken, Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pada waktu yang sama hari Senin, tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 02.30 Wita, terdakwa dibekuk oleh petugas BNNP Bali untuk kemudian diproses lebih lanjut. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
4 Kontak Penting Posko THR Gianyar Siap Terima Laporan Pekerja
-
Vila di Tengah Sawah Gianyar Jadi Laboratorium Narkoba Mephedrone Bule Rusia
-
Hery Gunardi Paparkan Strategi Perbankan Indonesia Menghadapi Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Langkah Cerdas Keluarga Muda: Hindari Drama Mertua dengan Rumah Impian via BRI KPR
-
Iseng Buka Aplikasi Setelah Bayar Tagihan, Keluarga di Bali Malah Dapat Mobil BYD M6