Pelarangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, badan usaha milik negara (BUMN), dan karyawan swasta selama periode tersebut juga masuk dalam instruksi Mendagri.
Begitu juga, imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode liburan Natal dan tahun baru. Ketentuannya akan diatur lebih lanjut kementerian lembaga teknis terkait. (ANTARA)
Kepala daerah juga diinstruksikan melakukan imbauan kepada sekolah agar pembagian rapor semester pertama pada bulan Januari 2022 dan tidak meliburkan secara khusus pada periode libur Natal dan tahun baru.
Instruksi selanjutnya melakukan penerapan PPKM Level 3 pada acara pernikahan dan acara sejenisnya, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada periode itu, dan menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
Daerah diinstruksikan melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antara pedagang dan pembeli.
Masyarakat dengan hal primer harus melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau tes antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19. (ANTARA)
Ketika ditemukan pelaku perjalanan positif COVID-19, harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai dengan prosedur kesehatan.
Berikutnya, instansi pelaksana bidang perhubungan dan satuan polisi pamong praja (satpol PP) diinstruksikan melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko cek poin di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode itu.
Mendagri juga menginstruksikan soal pencegahan potensi penyebaran COVID-19 pada pelaksanaan atau penyelenggaraan ibadah Natal 2021. Hal itu ditujukan pada pihak terkait, petugas, dan penyelenggara agar memastikan pelaksanaan dan tempat ibadah aman dari COVID-19.
Instruksi yang sama juga ditujukan untuk pelaksanaan perayaan tahun baru. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin masyarakat tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga.
Berita Terkait
-
Tak Mau Ganggu Waktu Libur Staf, Tito Karnavian Enggan Gelar Open House
-
10 Hal yang Harus Dipatuhi Saat Nyepi di Bali, Melanggar Bisa Terkena Sanksi
-
Bansos Lebaran Cair! DPR Ungkap Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
-
Bocoran Kode Voucher OVO yang Wajib Kamu Tahu untuk Natal 2025
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata
-
Meninggal di AS Saat Nyepi, Mahasiswi Asal Buleleng Ini Sempat Pesan ke Ayah Ibu Agar Tenang
-
Dianggap Rezeki, Nelayan Kuta Panen Ikan Layur, Sekali Melaut Puluhan Kilogram
-
Obat Rindu di Balik Jeruji: Lapas Lombok Barat Sediakan Video Call Gratis untuk Warga Binaan
-
Setelah Lebaran Harga Ayam dan Cabai di Bali Mulai Alami Penurunan