Masyarakat dengan hal primer harus melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau tes antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19. (ANTARA)
Ketika ditemukan pelaku perjalanan positif COVID-19, harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai dengan prosedur kesehatan.
Berikutnya, instansi pelaksana bidang perhubungan dan satuan polisi pamong praja (satpol PP) diinstruksikan melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko cek poin di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode itu.
Mendagri juga menginstruksikan soal pencegahan potensi penyebaran COVID-19 pada pelaksanaan atau penyelenggaraan ibadah Natal 2021. Hal itu ditujukan pada pihak terkait, petugas, dan penyelenggara agar memastikan pelaksanaan dan tempat ibadah aman dari COVID-19.
Instruksi yang sama juga ditujukan untuk pelaksanaan perayaan tahun baru. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin masyarakat tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga.
Menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Selanjutnya, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Aplikasi PeduliLindungi mesti digunakan pada saat masuk dan keluar dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Meniadakan event perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM, melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu, dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen.
Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Pengaturan pembatasan juga diberlakukan untuk tempat wisata seperti meningkatkan kewaspadaan sesuai dengan pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, dan memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
Pembatasan jumlah wisatawan, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup, dan mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif juga diberlakukan di tempat wisata.
Instruksi pencegahan COVID-19 selama masa Natal dan tahun baru itu berbeda pada dua instruksi Mendagri lainnya, yakni Inmendagri PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Tag
Berita Terkait
-
1 Muharram dan 1 Suro Apakah Sama? Begini Asal-usul dan Perbedaannya
-
Amalan 1 Muharram yang Dianjurkan Buya Yahya dan Gus Baha, dari Puasa hingga Salat Tasbih
-
Doa Akhir Tahun dan Awal Tahun Hijriah 1448 H: Arab, Latin, hingga Waktu Terbaik Membacanya
-
Kapan 1 Muharram 1448 H? Ini Tanggal Pastinya Versi Kemenag, Muhammadiyah, dan NU
-
Puasa Asyura Berapa Hari? Ini Jadwal serta Bacaan Niatnya dalam Arab dan Latin
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Pesta Kesenian Bali 2026 Dibuka: Ribuan Wisatawan Tumpah Ruah Saksikan 'Atma Kerthi'
-
Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar