Masyarakat dengan hal primer harus melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, melakukan tes PCR atau tes antigen dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan untuk memastikan pelaku perjalanan negatif COVID-19. (ANTARA)
Ketika ditemukan pelaku perjalanan positif COVID-19, harus melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan dengan waktu karantina sesuai dengan prosedur kesehatan.
Berikutnya, instansi pelaksana bidang perhubungan dan satuan polisi pamong praja (satpol PP) diinstruksikan melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap pelaku perjalanan pada posko cek poin di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama periode itu.
Mendagri juga menginstruksikan soal pencegahan potensi penyebaran COVID-19 pada pelaksanaan atau penyelenggaraan ibadah Natal 2021. Hal itu ditujukan pada pihak terkait, petugas, dan penyelenggara agar memastikan pelaksanaan dan tempat ibadah aman dari COVID-19.
Instruksi yang sama juga ditujukan untuk pelaksanaan perayaan tahun baru. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin masyarakat tinggal di rumah berkumpul bersama keluarga.
Menghindari kerumunan dan perjalanan serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan sambil melakukan antisipasi menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Selanjutnya, melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara old and new year, baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Aplikasi PeduliLindungi mesti digunakan pada saat masuk dan keluar dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Meniadakan event perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM, melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu, dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen.
Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.
Pengaturan pembatasan juga diberlakukan untuk tempat wisata seperti meningkatkan kewaspadaan sesuai dengan pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik.
Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas. Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M, dan memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak.
Pembatasan jumlah wisatawan, melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup, dan mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif juga diberlakukan di tempat wisata.
Instruksi pencegahan COVID-19 selama masa Natal dan tahun baru itu berbeda pada dua instruksi Mendagri lainnya, yakni Inmendagri PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri PPKM Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Tag
Berita Terkait
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah
-
Sudah 26 Tahun Tak Berubah, Mendagri Beri Lampu Hijau Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah
-
Lapor Prabowo Soal 18 Kepala Daerah Kena OTT, Tito Soroti Background Artis hingga Pengusaha
-
Anggota DPR Deddy Sitorus Usir Wartawan yang Liputan, Sebut 'Kalian Rombongan Sirkus'
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Resmikan Pelantikan 1.204 Pamong Praja Muda IPDN
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
- Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar
-
Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi
-
Transformasi BRIvolution Reignite Melaju Pesat, Perkuat Kontribusi Danantara bagi Perekonomian