SuaraBali.id - Pemerintah melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi baru berisi aturan terkait penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.
Aturan ini dikeluarkan dalam bentuk instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Dimana aturan tersebut berisi tentang pencegahan dan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Perintahnya agar kepala daerah mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan. Satgas ini harus ada di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, maupun rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021.
Selain itu, menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
Pemerintah daerah juga diinstruksikan melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.
Berikutnya, melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) dan pemangku kepentingan lainnya di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pengelola hotel.
Daerah juga diminta berkoordinasi dengan pengelola tempat wisata, pengelola mal, dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gubernur, wali kota, dan bupati diinstruksikan melakukan sosialisasi peniadaan mudik Natal dan tahun baru kepada warga dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya. Apabila terdapat pelanggaran, dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Imbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak penting atau tidak mendesak. Daerah perlu melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan tahun baru.
Instruksi selanjutnya yakni melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tiga tempat. Pertama, gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal 2021. Selanjutnya, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.
Berita Terkait
-
Tak Mau Ganggu Waktu Libur Staf, Tito Karnavian Enggan Gelar Open House
-
10 Hal yang Harus Dipatuhi Saat Nyepi di Bali, Melanggar Bisa Terkena Sanksi
-
Bansos Lebaran Cair! DPR Ungkap Jadwal dan Cara Cek Penerima PKH dan BPNT
-
Bocoran Kode Voucher OVO yang Wajib Kamu Tahu untuk Natal 2025
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak
-
Dulu Turis Langsung ke Gili Trawangan, Kini Senggigi Dibidik: NTB Ubah Strategi Pariwisata