SuaraBali.id - Kementerian Ketenagakerjaan diprotes para buruh karena rencana kenaikan upah minimum buruh sebesar rata-rata 1,09% pada 2022 dianggap terlalu kecil dan tak cukup untuk kebutuhan hidup layak.
Kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah dinilai tidak ada artinya karena tidak akan bisa meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya buruh.
"Daya beli kan salah satu instrumennya dari tingkat upah, kalau daya beli turun, otomatis konsumsi turun. Kalau konsumsi turun, buruh berpendapat, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai targetnya karena investasi dan government expenditure lagi hancur karena Covid," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Sedangkan selain itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melalui Ketua Bidang Organisasi yang juga sekaligus Wakil Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz Wuhadji, menilai kenaikan itu sudah sesuai dengan regulasi.
"Kami sebagai pengusaha sangat tidak keberatan karena memang sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, berikut turunannya yaitu PP 36 2021 tentang pengupahan," ujar Adi.
Sementara itu, ekonom CORE Indonesia, Hendri Saparini, mengatakan buruh, pengusaha, dan pemerintah harus saling berkomunikasi untuk menghindari perdebatan terkait upah pekerja sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Penolakan buruh: "Biaya hidup terus naik"
Salah seorang pekerja di perusahaan otomotif, Doles Saorman Sinaga, menilai angka rata-rata kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah tidak memperbaiki kesejahteraan dia dan rekan-rekan buruh lainnya.
Dia merasa pemerintah tidak pernah berada di pihak rakyat ketika menentukan upah para pekerja.
"Saya selaku buruh dengan kenaikan itu, jauh dari kesejahteraan karena inflasi terus naik, biaya hidup terus naik. Dengan adanya pandemi juga pengeluaran masyarakat terus naik. Di sini pemerintah daerah maupun pusat lebih pro ke pengusaha daripada ke rakyat sendiri," kata Doles.
Hidup sebagai buruh beranak dua dengan besaran gaji yang diterima saat ini, menurut Doles serba pas-pasan. Bahkan saat pandemi, dia harus menguras tabungannya untuk menyokong hidup keluarga kecilnya karena tak ada tunjangan yang diberikan perusahaan, hanya ada gaji pokok.
Untuk tetap bertahan, istri Doles membantu dengan berjualan pakaian anak-anak.
"Kontribusinya bisa untuk menutupi biaya hidup sehari-hari, buat biaya makan sama jajan anak-anak. Jadi sangat terbantu," ujar Doles.
Jika istrinya tidak berdagang, setengah pemasukan keluarga Doles sudah terpakai untuk membayar cicilan rumah dan listrik yang kini tak lagi disubsidi. Belum lagi harus membayar keperluan sekolah anaknya.
Doles menilai cara pemerintah menetapkan upah minimum tidak adil. Menurut dia, penetapan upah berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) lebih baik.
Tag
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Buruh Murah: Standar Upskilling Jalur Magang
-
Kapolri Hadiri Konsolidasi Buruh Metal, Analis Bedah Pendekatan Community Policing
-
KSOS Tolak Ojol Otomatis Disebut Buruh
-
Kawal Revisi Aturan Ketenagakerjaan, DPRD DKI Janji Teruskan Suara Buruh ke DPR RI
-
Buruh Gugat Aturan Cipta Kerja, Desak Pemulihan Hak Pesangon hingga Batasi Outsourcing
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali