SuaraBali.id - Kementerian Ketenagakerjaan diprotes para buruh karena rencana kenaikan upah minimum buruh sebesar rata-rata 1,09% pada 2022 dianggap terlalu kecil dan tak cukup untuk kebutuhan hidup layak.
Kenaikan UMP yang ditetapkan pemerintah dinilai tidak ada artinya karena tidak akan bisa meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya buruh.
"Daya beli kan salah satu instrumennya dari tingkat upah, kalau daya beli turun, otomatis konsumsi turun. Kalau konsumsi turun, buruh berpendapat, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai targetnya karena investasi dan government expenditure lagi hancur karena Covid," kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Sedangkan selain itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) melalui Ketua Bidang Organisasi yang juga sekaligus Wakil Dewan Pengupahan Nasional, Adi Mahfudz Wuhadji, menilai kenaikan itu sudah sesuai dengan regulasi.
"Kami sebagai pengusaha sangat tidak keberatan karena memang sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, berikut turunannya yaitu PP 36 2021 tentang pengupahan," ujar Adi.
Sementara itu, ekonom CORE Indonesia, Hendri Saparini, mengatakan buruh, pengusaha, dan pemerintah harus saling berkomunikasi untuk menghindari perdebatan terkait upah pekerja sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
Penolakan buruh: "Biaya hidup terus naik"
Salah seorang pekerja di perusahaan otomotif, Doles Saorman Sinaga, menilai angka rata-rata kenaikan upah minimum yang ditetapkan pemerintah tidak memperbaiki kesejahteraan dia dan rekan-rekan buruh lainnya.
Dia merasa pemerintah tidak pernah berada di pihak rakyat ketika menentukan upah para pekerja.
"Saya selaku buruh dengan kenaikan itu, jauh dari kesejahteraan karena inflasi terus naik, biaya hidup terus naik. Dengan adanya pandemi juga pengeluaran masyarakat terus naik. Di sini pemerintah daerah maupun pusat lebih pro ke pengusaha daripada ke rakyat sendiri," kata Doles.
Hidup sebagai buruh beranak dua dengan besaran gaji yang diterima saat ini, menurut Doles serba pas-pasan. Bahkan saat pandemi, dia harus menguras tabungannya untuk menyokong hidup keluarga kecilnya karena tak ada tunjangan yang diberikan perusahaan, hanya ada gaji pokok.
Untuk tetap bertahan, istri Doles membantu dengan berjualan pakaian anak-anak.
"Kontribusinya bisa untuk menutupi biaya hidup sehari-hari, buat biaya makan sama jajan anak-anak. Jadi sangat terbantu," ujar Doles.
Jika istrinya tidak berdagang, setengah pemasukan keluarga Doles sudah terpakai untuk membayar cicilan rumah dan listrik yang kini tak lagi disubsidi. Belum lagi harus membayar keperluan sekolah anaknya.
Doles menilai cara pemerintah menetapkan upah minimum tidak adil. Menurut dia, penetapan upah berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) lebih baik.
Tag
Berita Terkait
-
Gubernur Pramono Persilakan Buruh Gugat UMP Jakarta ke PTUN: Ini Negara Demokrasi
-
Sidang Noel Cs: Pengusaha Akui Pemberian Uang untuk Sertifikat K3 Tak Terhindarkan
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Presiden Partai Buruh: Cuma Untungkan Bandar Politik!
-
Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Tujuh Ribu Burung Kicau dari NTB Diselundupkan ke Bali
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali