Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 09:10 WIB
Pasutri Asal Jakarta Jadi Pengedar di Bali.

Akibat perbuatanya pasutri ini dijerat Pasal 112 ayat (2) tentang narkotika dan terancam penjara 5 tahun hingga 20 tahun.

Load More